DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam akan meminta perlakuan khusus untuk Kota Batam. Permintaan kekhususan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum-HAM) agar pengetatan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) khususnya dari Singapura dan Malaysia bisa ditinjau ulang.
Gerak penangan Covid-19 Kota Batam yang berujung pada perubahan positif dari zona hitam ke kuning, menjadi momentum yang harus dimanfaatkan.
“Kepmenkum-HAM (Keputusan Menteri Hukum dan HAM) Nomor 11 tahun 2020, ada pengetatan di dalamnya, itu yang kami minta agar Batam dikhususkan. Kita minta perlakuan khusus untuk Batam, sehingga wisman kembali dapat hadir di Batam,” kata Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata pada Senin (29/6).
Ardi melanjutkan, saat ini negara tetangga Malaysia dan Singapura sudah melakukan pelonggaran. Pelonggaran itu memungkinkan hadirnya wisatawan asal kedua negara tersebut bertandang menikmati destinasi pariwisata di Kepri khususnya Batam.
Disbudpar Kota Batam, lanjut Ardiwinata, sudah bergerak sejak 15 Juni lalu menyiapkan protokol kesehatan di setiap sektor yang berkaitan dengan pariwisata. Perubahan zona dari hitam ke kuning, diakuinya tidak akan menyurutkan upaya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam di bawah Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam menyisir masyarakat bergejala Covid-19 di Batam.
Lebih jauh, Ardiwinata mengatakan kalau kawasan pariwisata di Kecamatan Nongsa disiapkan jadi kawasan New Normal Pariwisata percontohan. Nantinya, setiap aspek pariwisata di Nongsa akan disiapkan sesuai standar kesehatan dan penerapannya menjadi rujukan.
*(Bob/GoWestId)