Hubungi kami di

Natuna

Disdukcapil Natuna Disarankan Beri Kompensasi Pada Korban Maladministrasi

Terbit

|

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari. F. istimewa untuk gowest.id

OMBUDSMAN Perwakilan Kepri menyarankan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Natuna memberlakukan sistem kompensasi bagi masyarakat yang menjadi korban maladministrasi. Tujuannya yakni sebagai jaminan agar para pelayan publik dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan program kebanggaan Disdukcapil Natuna, Pelanduk Bersemedi.

“Sistem punishment dan rewards ini sudah biasa diterapkan oleh instansi swasta dalam upaya janji memberikan layanan yang maksimal pada pelanggannya. Kompensasi yang nantinya diberikan dapat berupa pemberian layanan siap antar layanan, pemberian gift, permintaan maaf bagi pengguna layanan, atau teguran lisan maupun tertulis serta mutasi bagi petugas,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Rabu (28/9).

BACA JUGA :  Muksin, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Rp 6,2 M Masuk DPO

Lagat mengungkapkan saat ini merupakan era, dimana sudah semestinya penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. “Kepala dinas harus menindak tegas oknum nakal. Jangan sampai karena setitik nila, rusak susu sebelanga,” ucapnya.

Di luar itu, Lagat mengapresiasi Pelanduk Bersemedi yang merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Beres Sehari Mesti Jadi. Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat menciptakan perspektif positif masyarakat terhadap pelayanan di Disdukcapil

“Kami berharap unsur kecepatan yang ditawarkan bisa diterapkan oleh teman-teman di Disdukcapil Natuna. Jangan sampai masyarakat mengalami keterlambatan kemudian mempertanyakan ‘Kok ini lebih dari satu hari’. Kalaupun ada kendala sampaikan saja ke masyarakat dan segera lakukan perbaikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  25 Pelukis Abadikan Museum Batam Raja Ali Haji di Atas Kanvas

Lagat juga menekankan pada keterbukaan layanan pengaduan bagi masyarakat yang acap kali dianggap merugikan instansi. Padahal bentuk aduan itu, menurutnya, dapat berupa saran dan kritik yang dapat dijadikan bahan evaluasi.

“Jangan takut membuka pengaduan bagi masyarakat apalagi terkait program ini. Banyak aduan bukan berarti instansi tersebut tidak baik. Kelola aduan dengan baik dan publikasikan. Harus ada komunikasi timbal balik untuk menciptakan trust,” ungkapnya (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]