SELURUH aplikator transportasi online atau daring harus mentaati Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Angkutan Sewa Khusus. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Junaidi.
Junaidi mengatakan SK gubernur tersebut merupakan turunan dari pemerintah pusat. “Jadi ini untuk kebaikan aplikator ojek daring dan mitranya,” kata Junaidi di Tanjungpinang, Minggu (9/10/2022).
Ia menjelaskan besaran tarif transportasi daring yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri tersebut Rp 6.000 per kilometer untuk kendaraan roda empat pada km pertama.
Untuk kilometer selanjutnya diserahkan ke pihak aplikator dengan tidak melewati batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.
“Pemerintah tidak hanya memperhatikan aplikator atau pengusaha, melainkan juga para driver yang merupakan mitranya,” ujarnya.
Junaidi menegaskan seluruh aplikator yang bergerak dalam usaha tersebut wajib melaksanakan keputusan gubernur, meski bertahap.
“Kami sudah beberapa kali menyerap aspirasi aplikator dan mitranya, dan memberikan solusi,” ucapnya.
Junaidi menjelaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif yranaportasj daring yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. Pemerintah membagi tiga zona dalam penerapan tarif dengan besaran tarif yang berbeda-beda, menyusul kenaikan harga BBM.
Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa.
Kepri masuk dalam Zona I. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol Zona I yaitu biaya jasa batas bawah Rp 2.000 per kilometer,
biaya jasa batas atas Rp 2.500 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
“Jumlah ojek daring di Batam sekitar 2.000 orang, sedangkan Tanjungpinang sekitar 1.000 orang,” sebutnya.
(*)
Sumber: Antara