DINAS Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau menyebut bahwa tiga aplikator transportasi online di Batam telah sepakat untuk mematuhi tarif resmi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri. Kesepakatan ini memberikan waktu hingga 31 Mei 2025 bagi aplikator untuk menyesuaikan operasional mereka.
Kepala Dishub Kepri, Junaidi, menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap surat dari Kementerian Perhubungan mengenai pelanggaran yang dilakukan salah satu aplikator.
“Kami sudah mendengar bahwa ketiga aplikator telah berkomitmen untuk mengikuti SK Gubernur,” katanya.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak aplikator juga menandatangani perjanjian dengan pemerintah dan legislatif.
Rincian Tarif dan Potensi Sanksi
KESEPAKATAN ini merujuk pada SK Gubernur Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif untuk angkutan sewa khusus (ASK). Tarif untuk kendaraan roda empat ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.000 per kilometer, serta tarif minimum Rp18.000 untuk perjalanan hingga 3 kilometer. Untuk kendaraan roda dua, tarifnya ditetapkan di Rp2.500 per kilometer.
Junaidi menambahkan bahwa jika kesepakatan ini tidak dilaksanakan, sanksi administratif hingga penutupan layanan dapat diberlakukan berdasarkan Pasal 118. “Ada tiga poin sanksi yang sudah disepakati dan akan diterapkan jika tidak dipatuhi,” jelasnya.
Aspirasi Pengemudi dan Harapan Dishub
PADA hari yang sama, ratusan pengemudi ojek online dan taksi online melakukan aksi damai dengan empat tuntutan utama:
- Penegakan tarif resmi sesuai SK Gubernur.
- Penghapusan program promo yang merugikan pengemudi.
- Pembatasan potongan aplikasi maksimal 10 persen dari tarif penumpang.
- Penghentian kewajiban pemasangan stiker yang menyulitkan pengemudi baru.
Salah satu pengemudi, Ody, mengeluhkan potongan 20 persen yang dianggapnya terlalu tinggi.
“Potongannya berat. Dalam orderan GoFood, saya hanya mendapat maksimal Rp11 ribu, terutama jika malam,” ungkapnya.
Dengan kesepakatan ini, Dishub Kepri berharap agar semua aplikator bisa bekerja sama demi kesejahteraan pengemudi dan kenyamanan layanan transportasi online di wilayah Kepulauan Riau.
(dha)