BATAM sepertinya menjadi tempat pavorite sebagai tempat transit untuk pengiriman barang-barang haram sejenis narkotika.
Tidak hanya melalui jalur laut (perairan), akan tetapi melaui jalur udarapun tak ada jeranya para pelaku penyelundupan berupaya membawa barang haram tersebut keluar dari Batam.
Terbaru, upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan aparat gabungan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Total 1.940 gram sabu diamankan, bersama tiga orang pelaku, pada Sabtu (17/05/2025).
Kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pelaku seorang perempuan berinisial ES (45), mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI), rencananya akan terbang ke Lombok melalui rute Batam–Surabaya dicurgai membawa sesuatu dibadanya.
Kecurigaan petugas terbukti saat ditemukan delapan bungkus sabu seberat 480 gram yang disembunyikan di dalam rongga tubuhnya.
“Jadi pelaku menyimpan disekitar area selangkangan, sehingga area sensitif itu terlihat menonjol. Lalu kita periksa lagi, ternyata barang lainnya dimasukkan kedalam anus. Barang tersebut, dibungkus dalam kapsul bulat, dilapisi plastik dan lateks, lalu dilumuri gel pelicin agar bisa masuk,” jelas Zaky saat konferensi pers di Bea Cukai Batam, Rabu, (21/5/2025).
Zaky melanjutkan, sebelum memasukkan barang haram itu ke area vital, pelaku mengkonsumsi sabu terlebih dahulu untuk menahan rasa sakit. Perbuatan terlarang ES diupah oleh bandar sebesar Rp 48 juta untuk sekali pengantaran.
Modus ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tapi juga bagi pelaku yang mempertaruhkan nyawanya demi imbalan.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Zacky menambahkan, penindakan ini menyelamatkan ribuan nyawa. Setiap satu gram sabu dapat merusak hingga lima nyawa. Maka dari total barang bukti yang diamankan, negara menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari ancaman narkoba.
Selain menyelamatkan nyawa, negara juga diperkirakan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar. (*)