DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyerahkan usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2024 versi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha kepada Wali Kota Batam.
“Jadi hari ini kami baru menerima usulan dari masing-masing perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha terkait besaran UMK ini,” kata
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Kamis (23/11/2023).
Rudi mengatakan, ini masih usulan, belum ada kata sepakat untuk menentukan suatu angka. Nanti angka yang direkomendasikan akan disampaikan lagi ke Wali Kota untuk dibahas kembali.
Selanjutnya, kata dia, usulan yang sudah disampaikan tersebut akan diteruskan ke Wali Kota dan akan membuat surat rekomendasi ke gubernur. Sedangkan untuk penentuannya paling lambat sudah ditetapkan pada tanggal 30 November.
Rudi menyebutkan, usulan besaran angka kenaikan UMK untuk tahun 2024 dari serikat pekerja, yakni sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023.
Menurut dia, serikat pekerja memberikan beberapa alasan untuk mengusulkan angka 15 persen. Intinya, mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dari alasan-alasan yang mereka sampaikan, mereka mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen atau sebesar Rp 675.066. Berdasarkan usulan tersebut, maka nantinya jumlah besaran UMK Batam 2024 menjadi Rp 5.175.506,” ujarnya.
Selain itu, serikat pekerja juga mengusulkan kenaikan upah kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun sebesar 15 persen hingga 19 persen dari upah yang sudah diterima saat ini.
Sedangkan dari asosiasi pengusaha, kata Rudi, pada intinya mereka berpedoman terhadap PP nomor 51 pasal 26 dan surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 November 2023, tentang penyampaian informasi tata cara penepatan upah minimum tahun 2024.
“Maka dengan itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp 123.042 atau 2,73 persen. Sehingga UMK Kota Batam pada tahun 2024 menjadi Rp 4.623.482,” katanya.
Rudi menyebutkan, dari pihak Pemerintah Kota Batam juga memberikan usulan terkait kenaikan UMK ini. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51.
(ade)


