SEJUMLAH Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial sebesar Rp 20 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Candra, mengatakan pemeriksaan sejumlah pejabat di Pemkab Lingga tersebut terkait dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah atau bansos pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Ade mengatakan, dana hibah atau bansos yang diduga dilakukan penyimpangan penggunaanya, nilainya mencapai Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2020.
“Anggaran tersebut berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga,” kata Ade melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Kemudian, lanjut Ade, pada 2021, dana tersebut tersebar di beberapa OPD, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kebudayaan, Sekretariat Daerah, beberapa kecamatan, Kesbangpol, dan BPKAD dengan total lebih dari Rp 5 miliar.
“Penyelidikan ini bentuknya memeriksa, memanggil, dan meminta keterangan. Sifatnya juga masih dugaan penyimpangan,” jelas Ade.
Ade menyebutkan, proses penyelidikan ini telah berlangsung selama 20 hari, dan kemungkinan akan diperpanjangan selama 20 hari ke depan guna mendapatkan keseluruhan data dan keterangan secara lengkap, untuk mememintai keterangan terhadap beberapa kepala OPD yang belum memenuhi pemanggilan tim penyidik.
“Perpanjangan ini karena masih ada beberapa kepala OPD yang belum memenuhi panggilan terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut,” paparnya.
Selanjutnya, sambung Ade, tim penyelidik akan menentukan sikap apakah nantinya akan dilakukan peningkatan ketahap selanjutnya atau dihentikan.
“Tentu ada mekanisme yang akan diambil oleh tim penyelidik sebagai kesimpulan dalam proses penyelidikan tersebut,” pungkas Ade.
(ade)