DIREKTORAT Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan Bea Cukai (BC) Batam membekuk dua orang calon penumpang kapal ferry domestik di Pelabuhan Sekupang yang membawa sabu-sabu seberat 3 kg, Kamis (4/5/2023).
Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap sekitar pukul 06.20 WIB.
Saat itu salah satu pelaku berinisial E sempat mencoba untuk melarikan diri. Tapi aksinya berhasil digagalkan petugas Ditpam BP Batam dan aparat penegak hukum lainnya.
“Untuk pelaku lain berinisial DF ditangkap petugas Bea Cukai saat akan masuk ke kapal tujuan Tanjung Buton,” ungkapnya, Jumat (5/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Kurniawan menyebut jika pihaknya menemukan sebanyak sembilan kantong plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku inisial E membawa sebanyak tiga kantong dan DF sebanyak enam kantong. Totalnya berjumlah sekitar tiga kilogram. “Saat ini, kedua pelaku pun telah diproses oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.
Kurniawan juga mengimbau agar seluruh penumpang tetap waspada selama dalam perjalanan. Baik memakai angkutan laut ataupun angkutan lainnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun terus memaksimalkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait seperti Polri, TNI, Bea Cukai dan aparat lainnya demi kenyamanan para pengguna jasa pelabuhan.
“Jangan menerima titipan barang bawaan dari orang tak dikenal dengan alasan apapun. Jangan sampai melanggar aturan kepabeanan atau aturan hukum lainnya,” pungkasnya (leo).