TIM dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang Inisial A dan ALH diduga pelaku Tindak Pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam, Selasa (28/07).
Tim yang dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, mengamankan pelaku di salah satu Bank Swasta didaerah Jodoh, Kota Batam.
“Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, melalui siaran persnya pada Rabu (29/07).
“Pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korban nya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12.000.000.000,-.” tambah Kombes Pol Harry.
“Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan Tersangkanya akan disampaikan kembali” jelas Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto, saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
*(Zhr/GoWestId)
Sumber : HumasPoldaKerpri