Hubungi kami di

Politika

DPR, Pemerintah dan KPU Sepakati Tahapan Pemilu

Meskipun telah menyepakati Tahapan Pemilu 2024, KPU, DPR dan Pemerintah belum sepakat soal anggarannya.

Terbit

|

Ilustrasi, logo KPU

DPR, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tahapan Pemilu 2024 dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. Tahapan itu disepakati setelah ketiga belah pihak sebelumnya menetapkan masa kampanye selama 75 hari.

Tak banyak perubahan dari tahapan pemilu yang dirancang oleh KPU sebelumnya. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu ketiga belah pihak akhirnya sepakat untuk menyepakati tahapan pemilu sebagai berikut:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu mulai 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (732 hari)
  2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih mulai 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

(251 hari)

  1. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022-13 Desember 2022 (138 hari)
  2. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022
  3. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

Simak Juga :  Jumlah Pemilih Berkelanjutan di Tanjungpinang Turun 1.675 Orang

BACA JUGA :  Ini Daftar 101 Daerah Yang Ikut Pilkada Serentak 2017

(119 hari)

  1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. Pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)

b. Pendaftaran hingga calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023 (216 hari)

c. Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023 (38 hari)

7. Masa Kampanye Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)

  1. Masa Tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  2. Pemungutan dan Penghitungan Suara:

a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024

b. Penghitungan Suara: 14 Februari 2024

c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

  1. Penetapan Hasil Pemilu

– Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

– Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

  1. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
BACA JUGA :  Pansel Rilis 20 Peserta Calon Anggota KPU Kepri yang Lulus Tes Tertulis dan Psikologi, Ini Daftarnya

Simak Juga :  Harga Emas Antam Terpangkas Jadi Rp971 Ribu/Gram

a. DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, setelah disetujui, PKPU akan diundangkan dalam pekan ini.

“Paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022,” ucap Hasyim.

Meskipun telah menyepakati Tahapan Pemilu 2024, KPU, DPR dan Pemerintah belum sepakat soal anggarannya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU kembali memangkas Anggaran Pemilu 2024 yang diajukan sebesar Rp 76,6 triliun. Demikian pula dengan sejumlah anggota DPR yang menilai Anggaran Pemilu 2024 itu masih terlalu besar meskipun telah dipangkas dari Rp 86 triliun yang diajukan sebelumnya.

(*)

Sumber : Tempo | BatamBuzz
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]