SURAT Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, tidak kalah kontroversialnya dengan pernyataan Menteri Agama, Yaqut Choulis Qoumas, yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Untuk meredam gejolak di tengah masyarakat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengusulkan agar penerapan SE tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Ia mengatakan bahwa tiap daerah, memiliki pola yang berbeda mengenai keberadaan masjid dan musala. Maka diperlukan klausul tambahan dalam SE tersebut, agar dapat menyesuaikan dengan wilayah masing-masing.
“Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan,” terangnya saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten, Kamis (3/3).
Yandri mengaku, SE tersebut mempunyai maksud dan tujuan baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang adzan berkumandang. “SE itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang adzan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut,” lanjutnya.
Legislator dapil Banten II itu menyatakan terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat. “Pro kontra itu hal biasa, namun mohon kiranya disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana,” tutur Yandri (leo).