WARGA RW 22 di Bengkong Sadai, Bengkong kesulitan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atas lahan yang mereka tempati. Tapi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Jumat (17/2) lalu, pihak BP Batam melalui PTSP berjanji akan membantu warga menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto memberikan apresiasi atas komitmen tersebut. “Seharusnya memang begitu, BP Batam yang jemput bola. Wargakan mau bayar, sertifikat sudah ada, kenapa harus dipersulit. Ini kan termasuk pemasukan bagi negara. Kalau dilama-lamakan negara juga yang rugi,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut.
Sebagai informasi, warga RW 22 Bengkong Sadai tersebut mendapatkan sertifikat dari Presiden Jokowi pada tahun 2015 dan 2018.
Ada sekitar 400-an warga yang mendapatkan sertifikat tersebut. Tapi karena belum membayar UWTO, maka di dalam sertifikat diberikan stempel terutang. Supaya stempel tersebut hilang, BPN mewajibkan warga harus membayar UWTO terlebih dulu. Namun, dalam perjalanannya warga mengaku kesulitan dalam prosesnya karena ada lagi persyaratan yang harus dipenuhi warga, sehingga mengadu ke DPRD Kota Batam.
“Saya tau sebenarnya tak ada masalah lagi karena ini program Presiden. Tapi aneh juga kok masyarakat kesulitan membayar UWTO-nya. Harusnya BP Batam cek lapangan, berterima kasih pada warga karena mau bayar. Kalau ada kekurangan administrasi seharusnya membantu melengkapi,” katanya lagi.
Sementara, Ketua RW 22 Bengkong Sadai, Samsuardi dalam RDP berterima kasih kepada Cak Nur yang cepat tanggap memfasilitasi masalah mereka.
“Kami berterima kasih telah difasilitasi dan permasalahan ini dapat selesai dan memberikan jalan ke luar,” ujarnya (leo).