DPRD Kota Batam menetapkan APBD Perubahan tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 3,831 triliun. Kenaikan anggaran ini didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari target awal, yaitu 6,7% hingga 7,5%.
Struktur APBD-P menunjukkan peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 274,7 miliar. Alokasi anggaran juga disesuaikan dengan ketentuan mandatory spending, dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Perwakilan Badan Anggaran (Banggar), Nina Mellanie, dalam laporan akhirnya mengungkapkan, salah satu pertimbangan tersebut di antaranya, asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Batam yang semula ditetapkan 6,75 persen sampai 7,08 persen dalam APBD murni, diperkirakan meningkat menjadi 6,7 persen sampai 7,5 persen hingga akhir tahun ini.
“Perubahan diperkirakan terjadi akibat pengaruh peningkatan nilai ekspor ke Amerika Serikat,” ujar Nina.
Selain itu, tingkat inflasi diperkirakan sampai akhir tahun mencapai 3,1 persen sampai 3,2 persen. Sementara, tingkat konsumsi riil per kapita diperkirakan Rp 19.190.000, meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu sebesar Rp 18.990.000.
Terhadap struktur APBD-P, Nina mengatakan untuk komponen Pendapatan Daerah ditetapkan Rp 3,716 triliun lebih atau meningkat Rp 274,7 miliar lebih dibandingkan APBD murni tahun ini. Sementara itu, komponen Belanja ditetapkan sebesar Rp 3,831 triliun atau naik sebesar Rp 295,5 triliun daripada APBD murni.
“Atas kesepakatan yang telah dilakukan untuk perubahan APBD 2024 tersebut, postur perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 adalah berimbang sebagaimana amanat perundang-undangan, yakni sebesar Rp 3,831 triliun,” tegas Nina.
Pimpinan Rapat, Muhammad Kamaludin pun menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah dapat menyetujui penetapan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam tahun anggaran 2024 tersebut menjadi Perda. Serempak seluruh anggota Dewan tersebut menyatakan “setuju”.
Wali Kota Muhammad Rudi pun menyampaikan pendapat akhir terhadap Perda yang baru saja disetujui tersebut. Ia menyampaikan persetujuannya atas penetapan Perda.
“Setelah menyimak laporan Banggar DPRD, Pemko Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 yang telah disetujui,” ujar Rudi.
Ia mengingatkan kepada seluruh OPD agar dalam penyusunan belanja APBD berupaya memenuhi ketentuan mandatory spending sesuai amanat undang-undang, antara lain belanja bidang pendidikan sebesar 20 persen; belanja pegawai maksimal 30 persen; pengawasan minimal 0,5 persen; peningkatan SDM minimal 0,16 persen; dan belanja bidang kesehatan.
Usai pendapat akhir Walikota, pimpinan Rapat menyampaikan bahwa DPRD Kota Batam memberikan waktu tiga hari kerja kepada Pemko Batam untuk menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi. Setelah itu, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemko Batam terhadap Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
(sus)