DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Kamis (3/11/2022).
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menyampaikan hasil pembahasan KUA PPAS APBD 2023 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepri.
Pendapatan daerah di APBD 2023 diproyeksi sebesar Rp 3,9 triliun, sementara tahun 2022 pendapatan daerah sebesar Rp 3,4 triliun, sehingga tahun 2023 pendapatan daerah naik sebesar Rp 515 miliar.
Untuk belanja daerah tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 4,4 trilun, angka itu naik sebesar Rp 240 miliar, jika dibandingkan dengan belanja daerah 2022 sebesar Rp 3,8 triliun.
Adapun pembiayaan daerah sebesar Rp 115 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Silpa sebesar Rp 205 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan yakni pembayaran PT Sarana Multi Infrastruktur atas pinjaman daerah sebesar Rp 84 miliar.
“Dengan demikian total pendapatan dan belanja daera Provinsi Kepri 2023 adalah Rp 4.111.156.203.263,” kata Jumaga saat sidang paripurna di Kantor DPRD Kepri, Kamis (3/11/2022).
Setelah dilakukan pembahasan, lanjut Jumaga, Kamis (3/11) akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA PPAS APBD Kepri 2023 oleh Gubernur Kepri bersama Pimpinan DPRD Kepri.
“Dengan penandatanganan nota KUA PPAS, tahapan selanjutnya adalah penyanpaian dokumen nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepri tentang APBD 2023,” sebutnya.
Jumaga berharap pendapatan bisa lebih ditingkatkan dengan memaksimalkan potensi yang ada, serta dengan kebijakan yang dimiliki mampu bekerja keras berupaya bersama menggali dan mengembangkan potensi dan peluang dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
“Sehingga kemampuan keuangan daerah Kepri meranjak dari kategori sedang ke kategori tinggi,” tambahnya.
(pir)