PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menggelar pertemuan awal untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kota Ramah Anak. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Asnawati Atiq, dan berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD, selasa (5/8/2025) kemarin.
Dalam pertemuan ini, Sekretaris Pansus, Wirya Burhanuddin, serta sejumlah anggota lainnya, termasuk Novelin Fortuna Sinaga dan Ummi Kalsum, turut hadir. Pansus juga mengundang tim penyusun dari Pemerintah Kota Batam, yang melibatkan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta bagian hukum dan SKPD terkait lainnya.
Asnawati Atiq menekankan pentingnya pembahasan ini sebagai langkah awal untuk menjadikan Batam sebagai kota yang ramah terhadap anak. Ia menambahkan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan mereka.
“Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk menyempurnakan substansi regulasi ini,” ungkap Asnawati.
Pansus Ranperda Kota Ramah Anak dibentuk pada akhir Juli 2025 melalui rapat paripurna DPRD. Inisiatif ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) DPRD tahun 2025.
Pembahasan Ranperda akan dilanjutkan dengan serangkaian pertemuan bersama pemangku kepentingan serta rencana uji publik untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat dan lembaga yang peduli terhadap isu anak di Batam.
(sus)