Hubungi kami di

Tanjung Pinang

DPRD Tanjungpinang Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Terbit

|

Wali Kota Tanjungpinang, menandatangani tiga perda yang disahkan DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (26/12/2022). F. Dinas Kominfo Tanjungpinang

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kita Tanjungpinang mensahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (26/12/2022).

Tiga Ranperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, dengan dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Hadir juga Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah Zulhidayat, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Ketiga Ranperda tersebut, yakni tentang Perusahaan Perseoran Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rahma mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang karena telah mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda.

“Saya atas nama Pemko Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pada pansus dan seluruh pihak yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahannya,” kata Rahma.

BACA JUGA :  Pemprov Kepri Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi dari KASN

Ia berharap, dengan disahkan tiga Perda ini dapat bermanfaat dan memberikan kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk arah pemko Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu Rahma juga menjelaskan terkait tiga Perda yang disahkan tersebut, pertama Ranperda tentang Perusahaan Perseoran Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari.

Rahma menyampaikan Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah saat ini telah dilakukan perubahan. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“BPR milik pemerintah daerah merupakan badan usaha milik daerah dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perseroan daerah,” ucapnya.

Terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang, OJK menyampaikan koreksi terhadap nama lengkap dan nama singkat PT. BPR Bank Bestari Tanjungpinang.

Kemudian penjelasan pasal 35 terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2021 PT BPR Bank Bestari Tanjungpinang mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas SDM terutama bagi pegawai PT. BPR Bank Bestari Tanjungpinang sebesar 5% dari total biaya SDM tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  PAUD Bintan dan Karimun Berkolaborasi Bangun Pendidikan Usia Dini

Kedua Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa. Menurut Rahma, Perda ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap PSU yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

“Perda ini dapat dijadikan dasar hukum pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan selanjutnya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tuturnya.

Ketiga Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rahma mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, Perubahan Peraturan Perundang-undangan terkait keuangan negara dan daerah menyebabkan perlunya pemerintah kota Tanjungpinang untuk melakukan penyesuaian sehingga dapat memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

“Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah, PP ini sebagai pengganti PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Isi PP ini mencakup pengaturan tentang perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” ucapnya. (*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook