DUA pria yang diduga bandar narkoba ditangkap setelah mobil yang mereka gunakan menabrak sebuah rumah makan saat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi di Batam.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar dini hari di Jalan Teuku Umar, Lubuk Baja, Kota Batam. AKBP Ruslaeni, Kasubdit II Narkoba Polda Kepri, menyebut bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Bank BCA Nagoya pada malam sebelumnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan kedua pelaku yang berada di dalam mobil Toyota Agya berwarna oranye dengan nomor polisi BP 1000 FR.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sepuluh bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut disimpan di berbagai tempat dalam mobil: lima paket di jok belakang, tiga di kursi pengemudi, dan dua di jok depan kiri. Total berat sabu yang disita mencapai 1,12 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua ponsel—Oppo A54 dan iPhone 12 Pro—yang diduga digunakan untuk transaksi.
Mobil yang digunakan pelaku juga diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa salah satu pelaku, Rs, berperan sebagai pengendali, sementara Ra berfungsi sebagai kurir yang mengantar sabu ke berbagai lokasi di Batam.
Ruslaeni menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pemasok dari luar daerah. Kedua pelaku telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif narkoba. Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sembari menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat dari sabu yang disita.
Menariknya, informasi awal menyebutkan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran pil ekstasi, namun saat penangkapan, hanya sabu-sabu yang ditemukan, diduga pil ekstasi telah dibuang saat mereka berusaha melarikan diri.
Dalam proses penangkapan, terjadi kejar-kejaran yang berujung pada tabrakan mobil pelaku dengan rolling door rumah makan Buk De Jember. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, meski mobil dan rolling door mengalami kerusakan. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup berdasarkan undang-undang narkotika.
(dha)


