DUA buron internasional asal Filipina diamankan di Batam. Keduanya diketahui berinisial SG (40 tahun) dan KO (24 tahun), merupakan tersangka utama dalam sejumlah kasus kejahatan transnasional dan pelanggaran imigrasi yang sedang diburu oleh otoritas Filipina.
Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan keberadaan kedua buronan tersebut di wilayah Batam. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan ketat, petugas imigrasi berhasil melacak keberadaan SG dan KO di sebuah hotel di Batam Center. Pada saat penangkapan, keduanya sedang bersiap untuk melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang erat antara Indonesia dan Filipina dalam memberantas kejahatan transnasional,” sebut Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah Indonesia.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SG dan KO telah berada di Batam selama beberapa waktu dan menggunakan identitas palsu untuk menghindari kejaran pihak berwajib. Mereka juga diketahui telah menyewa beberapa kamar hotel atas nama orang lain untuk mengelabui petugas.
“Kami berhasil mengungkap identitas asli kedua tersangka setelah melakukan pengecekan mendalam terhadap data imigrasi dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” tambah Kharisma.
“Ternyata, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol atas permintaan pemerintah Filipina,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penangkapan, SG dan KO langsung diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Pada hari Rabu (21/8/2024) kemarin. Keduanya dijemput oleh tim penyidik dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk kemudian diserahkan kepada petugas imigrasi dari Biro Imigrasi Filipina pada hari Kamis (22/8/2024) kemarin.
(dha)