DUA orang tersangka pelaku jambret yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Kota Batam, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polresta Barelang, Senin (18/10/2021).
Saat kejadian, kedua tersangka pelaku menarik ponsel (HP) pengendara wanita yang berbonceng tiga. Ketiga wanita itu pun lantas mengejar mereka hingga terjadi kecelakaan tunggal pada Minggu (10/10/2021).
“Jadi mereka (korban) saat itu berbonceng tiga di depan Adira Sei Panas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.
Kedua tersangka pelaku berinisial AH (20) dan HS (16) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega berhasil kabur saat itu.
“Jadi korban, LS, yang mengendarai motor meninggal dunia,” bebernya.
Tak hanya itu, korban yang berada di tengah berinisial NW juga keritis akibat kecelakaan tersebut. Kedua pelaku pun melarikan diri ke arah Baloi Kolam pulang kerumahnya.
“HP hasil curian digunakan oleh pelaku HS dan pelaku AH diberikan uang senilai Rp 400 ribu,” katanya.
Pada Kamis (14/10/2021), Tim Opsnal Polresta Barelang melakukan penyelidikan, pelaku yang berada di Baloi Kolam berhasil diamankan.
Kaki pelaku AH, dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melawan saat hendak dibawa ke Polresta Barelang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e dan ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(nes)