KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam menetapkan RM dan PAP menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. Namun, saat dipanggil untuk dimintai keterangan, keduanya mangkir dari panggilan.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan penetapan tersebut berdasarkan pada Surat Kepala Kejari Batam Nomor : B-4249/L/10/11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.
“Tersangka RM ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek SIMRS, sedangkan PAP merupakan penyedia,” katanya baru-baru ini.
Kejari Batam telah melayangkan pemanggilan terhadap 2 orang tersebut sebagai saksi, 29 Desember 2022. Namun, saat itu keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk tersangka PAP, penasehat hukumnya mengatakan bahwa ia masih dalam keadaan sakit. Dan untuk tersangka RM juga tidak hadir karena alasan acara keluarga. Keduanya minta dijadwalkan untuk pemanggilan berikutnya,” tuturnya.
Kejari Batam akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka tersebut 11 Januari mendatang. “Saya harap para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam,” harapnya.
Sebelumnya, Herlina mengatakan pada awalnya BP Batam melaksanaan pengadaan aplikasi SIMRS RSBP Batam di 2018 dengan anggaran Rp 3 miliar.
“5 April 2018, panitia lelang mengumumkan lelang pengadaan tersebut. 30 April 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS RSBP Batam dengan nilai kontrak Rp 2,67 miliar,” katanya, Jumat (30/12).
BP Batam sudah melakukan pembayaran penuh sesuai nilai kontrak kepada Sarana Primadata. Selanjutnya, perusahaan tersebut melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology, dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah pekerjaan utama, yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,25 miliar.
“Bahwa atas pengadaan SIMRS RSBP Batam, kami temukan penyimpangan yang merugikan negara,” imbuhnya (leo).


