TIM Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua tersangka pelaku pencurian kabel Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) pada Senin (19/5/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel SWRO yang terjadi minggu lalu. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti yang relevan.
Kombes Pol Hamam Wahyudi, Kapolresta Tanjungpinang, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Tri Poerbowo, mengonfirmasi penangkapan ini.
“Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan para pelaku dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa pencurian kabel ini sudah berlangsung selama tiga minggu. Para pelaku melakukan aksinya secara bertahap di malam hari, menggunakan alat seperti gunting, gergaji, dan gerinda untuk memotong kabel.
“Awalnya kami menangkap dua pelaku, namun setelah pengembangan, total sudah 13 orang yang kami amankan, termasuk seorang penadah,” lanjut Agung.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa uang dari hasil penjualan kabel digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, walaupun jumlah yang baru terdata mencapai Rp62 juta.
(nes)