DUA pria asal Bintan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel grounding pada saluran udara tegangan menengah (SUTM) yang terjadi di enam tower di kawasan wisata Lagoi.
Kedua tersangka tersebut adalah Putra Linuddin, 23 tahun, dan Alviano Seto, 25 tahun, keduanya merupakan warga Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. Penangkapan mereka dilakukan setelah pihak Bintan Resorts melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman, mengungkapkan bahwa kedua tersangka pelaku diduga melakukan aksi pencurian di kawasan wisata Lagoi pada bulan Februari 2025. Selain itu, mereka juga terlibat dalam pencurian kabel grounding di area tangki timbun milik Pertamina.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Mei 2025. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini, yang diperkirakan merugikan korban sekitar Rp 50 juta.
Kedua tersangka diancam dengan sanksi sesuai Pasal 363 Ayat 1 Ke (4), (5) KUHP junto Pasal 64 KUHP akibat tindakan melanggar hukum yang mereka lakukan.
(nes)