KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi terkait pembangunan studio LPO TVRI Kepri pada tahun anggaran 2022. Kerugian yang terungkap dalam audit tersebut mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar, mengungkapkan bahwa audit BPK menunjukkan adanya penyimpangan yang berujung pada kerugian finansial negara. “Laporan hasil audit telah disampaikan, dan ditemukan kerugian sekitar Rp 9 miliar,” katanya dalam keterangan yang diambil dari ANTARA, Senin, 25 November.
Audit ini diterima oleh Mukharom, Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Kepri, yang mewakili Kajati Kepri di Jakarta. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejati Kepri melalui serangkaian tinjauan lapangan.
Dari tinjauan tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kasus ini diserahkan kepada Pidana Khusus Kejati Kepri. Proses penyelidikan dimulai pada 7 Februari 2024, dengan pemeriksaan sejumlah pihak untuk mengidentifikasi unsur pidana.
“Pada 1 April, status perkara telah naik ke tahap penyidikan, dengan total 30 saksi yang telah diperiksa,” tambah Yusnar. Dalam perkembangan terbaru, pada 30 Oktober 2024, salah satu terperiksa berinisial HT telah mengembalikan sebagian kerugian negara kepada tim penyidik, dengan jumlah sekitar SGD 45.000, setara dengan Rp 527.193.000.
Kasus ini terus berlanjut, dengan Kejati Kepri berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan akuntabilitas atas kerugian yang terjadi.


