GUNA mencegah agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bagikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, mengatakan kegiatan ini sifatnya memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat pengguna jalan, terutama kepada para pengendara kendaraan bermotor.
Menurut Tri, kegiatan ini, tidak hanya ditujukan kepada orang dewasa saja, namun juga anak-anak kecil yang dibonceng oleh orangtuanya apabila tidak menggunakan helm.
“Kami juga memberikan helm kepada anak-anak kecil yang tidak menggunakan helm. Karena mereka juga diwajibkan untuk menggunakan helm,” kata Tri, seperti dilansir Antara, Jumat (17/2/2023).
Tujuannya, kata dia, agar anak-anak tersebut paham tentang bahaya melanggar lalu lintas terutama penggunaan helm yang berfungsi untuk mengamankan kepala saat terjadi kecelakaan.
“Jadi mereka bisa ingat aturannya seperti apa, kalau diwajibkan pakai helm, ya silakan dipakai helmnya. Kegiatan ini akan berlanjut kedepannya,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, untuk pengguna kendaraan roda dua sangat mendominasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Sehingga apa yang kami lakukan hari ini berupa helm, minimal bisa memberikan perlindungan kepada pengendara untuk meminimalkan tingkat cederanya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pengendara tentang pentingnya membayar pajak kendaraan.
“Karena tugas Jasa Raharja untuk menyantuni korban kecelakaan, bisa dibayarkan apabila masyarakat bisa tertib membayar pajak. Karena di dalam pajak itu ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang dikumpulkan dan disalurkan ke masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” jelasnya.
(*/ade)