KEPALA Badan pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady memberi keterangan sehubungan posisi dirinya di BP Batam setelah 30 April 2019 dan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai pejabat ex officio Kepala BP Batam.
Edy menyampaikan bahwa sampai saat ini, baik Presiden maupun menteri terkait belum memberikan SK kepada dirinya untuk tidak menjabat lagi sebagai kepala BP Batam.
“Sampai sekarang saya masih memimpin BP Batam, karena sampai detik ini belum ada SK yang mengatakan saya bukan lagi pejabat di sini,” kata Edy saat konferensi pers di Gedung Marketing BP Batam, Selasa (30/4) sore.
Menurut Edy, tidak ada dasar Walikota Batam merangkap kepala BP Batam secara Ex-officio selama Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam belum direvisi.
“Harus ada dasar hukum PP Nomor 46 kata pusat, kalau tidak ada, maka tidak ada dasar walikota untuk merangkap kepala BP Batam,” katanya.
Edy menceritakan awal dirinya menjabat di BP Batam. Pada Senin (7/1) tahun ini di Jakarta saat digelarnya rapat dewan kawasan, hadir pada saat itu Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan beberapa pejabat lainnya.
Pada rapat itu, intinya, menyetujui kami diangkat sebagai pimpinan BP Batam, pada pukul 17.00 WIB memberhentikan kepala BP Batam lama dan mengangkat saya sebagai Ketua BP Batam baru,” lanjutnya.
Ia mengaku dalam SK yang dia terima saat diangkat menjadi kepala BP Batam pada bulan Januari lalu tidak ada tertulis dalam SK tersebut bahwa masa jabatannya berakhir 30 April 2019.
Setelah mendapat SK itu, lanjutnya, dia bergegas ke Batam sebagaimana ditunjuk menjadi pimpinan transisi menuju Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam. Sambil menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(*)