Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
    23 jam lalu
    Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
    1 hari lalu
    Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
    1 hari lalu
    Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
    2 hari lalu
    Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    3 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    3 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    3 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    4 hari lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Eks Kades di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Desa

Editor Admin 2 tahun lalu 547 disimak
Mantan Kepala Desa Berakit, Bintan, Kepri, M. Nazar Talibek, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah tahun 2012, Rabu (22/11/2023). F. Penkum Kejati Kepri

MANTAN Kepala Desa (Kades) Berakit, M. Nazar Talibek, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah milik desa tahun 2012 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nazar  langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

“Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah Nomor : Print.02/L.10.15/fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Prakoso di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

Denny mengatakan, penahanan tersangka dilakukan dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Denny, pengembangan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print.02/L.10.15/fd.2/06/2023 tertanggal 6 Juni 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah Desa Berakit tahun 2012.

 Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2012 di hadapan Notaris Crisanty Pintaria, M. Nazar Talibek selaku Kepala Desa Berakit, Kabupaten Bintan, pada masa itu telah menjual aset tanah seluas lebih kurang 12.469,477 meter persegi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA), Lim Yew Beng Peter dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar, berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.

Namun demikian, tindakan yang bersangkutan menjual tanah Desa Berakit tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati Bintan dan Gubernur Kepri, telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023, nilai kerugian negara dalam kasus ini adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 meter persegi, yaitu Rp 1,5 miliar,” ungkap Denny.

Perbuatan tersangka disangka prime Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ade)

Kaitan bintan, Desa berakit, kepri, Korupsi, Mantan kades, Tanah desa
Admin 22 November 2023 22 November 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Naik 3,76 Persen Jadi Rp 3.402.492
Artikel Selanjutnya Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

APA YANG BARU?

Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
Artikel 23 jam lalu 69 disimak
Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
Artikel 1 hari lalu 50 disimak
Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
Artikel 1 hari lalu 56 disimak
Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
Artikel 2 hari lalu 109 disimak
Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
Artikel 2 hari lalu 110 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 3 hari lalu 175 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 3 hari lalu 172 disimak
Speed Boat Pembawa Barang Jastip Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
Artikel 6 hari lalu 168 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 4 hari lalu 163 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 5 hari lalu 157 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?