Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
    5 jam lalu
    Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
    6 jam lalu
    Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
    7 jam lalu
    Wako Batam Dorong Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor di Musrenbang Kepri 2026
    8 jam lalu
    Perkuat Infrastruktur, BP Batam Lakukan Revitalisasi Terowongan Pelita
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    4 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    5 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    1 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    1 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Eks Kades di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Desa

Editor Admin 2 tahun lalu 560 disimak
Mantan Kepala Desa Berakit, Bintan, Kepri, M. Nazar Talibek, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah tahun 2012, Rabu (22/11/2023). F. Penkum Kejati Kepri

MANTAN Kepala Desa (Kades) Berakit, M. Nazar Talibek, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah milik desa tahun 2012 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nazar  langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

“Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah Nomor : Print.02/L.10.15/fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Prakoso di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

Denny mengatakan, penahanan tersangka dilakukan dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Denny, pengembangan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print.02/L.10.15/fd.2/06/2023 tertanggal 6 Juni 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah Desa Berakit tahun 2012.

 Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2012 di hadapan Notaris Crisanty Pintaria, M. Nazar Talibek selaku Kepala Desa Berakit, Kabupaten Bintan, pada masa itu telah menjual aset tanah seluas lebih kurang 12.469,477 meter persegi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA), Lim Yew Beng Peter dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar, berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.

Namun demikian, tindakan yang bersangkutan menjual tanah Desa Berakit tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati Bintan dan Gubernur Kepri, telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023, nilai kerugian negara dalam kasus ini adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 meter persegi, yaitu Rp 1,5 miliar,” ungkap Denny.

Perbuatan tersangka disangka prime Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ade)

Kaitan bintan, Desa berakit, kepri, Korupsi, Mantan kades, Tanah desa
Admin 22 November 2023 22 November 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Naik 3,76 Persen Jadi Rp 3.402.492
Artikel Selanjutnya Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

APA YANG BARU?

45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
Artikel 5 jam lalu 61 disimak
Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
Artikel 6 jam lalu 77 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 7 jam lalu 78 disimak
Wako Batam Dorong Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor di Musrenbang Kepri 2026
Artikel 8 jam lalu 86 disimak
Perkuat Infrastruktur, BP Batam Lakukan Revitalisasi Terowongan Pelita
Artikel 9 jam lalu 78 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 5 hari lalu 402 disimak
Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 4 hari lalu 272 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 4 hari lalu 254 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 4 hari lalu 236 disimak
Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
Artikel 4 hari lalu 234 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?