PEMERINTAH Kota (Pemko) Tanjungpinang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492. Angka ini naik sebesar 3,76 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.
“UMK 2024 senilai Rp 3,4 juta (Rp 3.402.492) itu sudah disepakati oleh semua pihak terkait, dalam rapat yang digelar hari ini,” Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, Rabu (22/11/2023),.
Fatah mengatakan, besaran UMK 2024 UMK Kota Tanjungpinang telah ditetapkan dalam berita acara usulan penetapan. Dan akan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, paling lambat pada 24 November mendatang.
“Penetapan UMK sementara sebelum penetapan senilai Rp 3.402.492. Merujuk pada UMP, mempertimbangkan formula yang ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah Nomor 51 tahun 2023,” ujar Fatah.
Dalam rapat penetapan UMK 2023, lanjut Fatah, juga dihadiri perwakilan serikat pekerja, Apindo Kota Tanjungpinang, perangkat pemerintah hingga akademisi.
Selain itu, rapat tersebut juga untuk mempertimbangkan poin, serat dampak yang akan timbul jika UMK 2024 sudah ditetapkan.
Pertimbangan itu seperti, kondusifitas wilayah dan hasil yang menguntungkan kedua pihak yaitu pengusaha dan pekerja. “Sehingga daya beli masyarakat dan ketahanan pangan bisa tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.
Menurut Fatah, nilai UMK setiap Kabupaten dan Kota berbeda. Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batas bawah dan diberlakukan pada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
“Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari itu, memiliki penghitungan tersendiri oleh perusahaan,” terangnya.
(ade)