EMPAT tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di PT Hong Yuan, Sagulung akhir Maret lalu diringkus polisi, 16 April kemarin.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan 4 tersangka pelaky yakni FL (32), HJ (34), TR (26) dan S (34).
“Kejadian berawal Senin, 28 Maret lalu sekitar pukul 08.00 WIB, terjadi pencurian di PT Hong Yuan, Sagulung, dimana hal tersebut dilaporkan oleh karyawan PT Yappanto Group, subcon di Hong Yuan yang tugasnya sebagai pengawas lapangan,” kata Nyoman, Jumat (22/4) saat menggelar konferensi pers.
Pelapor memberikan detail barang yang hilang dicuri kepada polisi, yakni 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Weldking 400. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sSebesar Rp 70 juta.
“Setelah menerima laporan tersebut, 16 April sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang diduga pelaku bernama FL sedang berada di Windsor Phase Lubuk Baja,” tuturnya.
Setelah itu, pelaku ditangkap dan dari tangannya, polisi mengamankan 5 unit travo las yang dicuri dari Hong Yuan.
Berdasarkan informasi yang dikembangkan dari mulut FL, polisi kemudian meringkus tersangka lainnya. Hanya satu orang yang masih buron yakni Ali.
“Para pelaku melakukan aksinya secara acak, tidak melalui survey terlebih dahulu. Karena ada kesempatan dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan pencurian,” tuturnya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan Tahun.
Nyoman juga mengimbau kepada perusahaan yang libur saat Lebaran nanti, memperketat penjagaannya, sehingga tidak ada kesempatan bagi pencuri.
“Dan diimbau juga apabila masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran, disarankan menitipkan rumah yang ditinggalinya kepada tetangga dan melapor ke ketua RT setempat agar bisa dipantau sekuriti,” pungkasnya (leo).


