ENAM perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan atas perkara obstruction of justice tersebut. Demikian disampaikan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
“Penyidik timsus (tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga sudah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” kata Agung.
“Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP,” lanjut Agung.
Agung mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Div Propam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.
“Terhadap keenam tersangka obstruction of Justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini,” ujarnya.
Agung mengungkapkan, sidang kode etik hari ini juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto. “Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik,” lanjut Agung.
Agung menambahkan, sidang kode etik kepada para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.
“Kemudian besok, kemudian itu sampai dengan 3 hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik,” papar dia.
Lebih lanjut, Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Apa alasannya? “FS kan juga bagian dari obstruction of Justice yaitu menyuruh, memerintah,” kata Agung.
Berikut Daftar Keenam Perwira Polri Tersangka Obstruction Of Justice, yakni:
- FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
- HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
- ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
(*)
Sumber: detik.com