PRODUSER Falcon Picture H.B. Naveen mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro, Sabtu, 10 September 2016. Ia melaporkan pembajakan film terbaru mereka, Warkop DKI Reborn.
“Ibu Lydia baru melaporkan pembajakan Warkop DKI Reborn, lewat aplikasi seperti Bigo dan YouTube,” kata Naveen dilansir dari tempo.co saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 September 2016.
Ia mengatakan ada dua orang yang diduga membajak film itu. Meski enggan menyebutkan nama dua orang tersebut, Naveen meyakinkan akun media sosial keduanya telah dikantongi pihak Falcon.
Menurut Naveen, modus dua orang tersebut adalah merekam film di bioskop menggunakan kamera ponsel secara sembunyi-sembunyi. Pelaku kemudian menyebarkan rekaman itu pada akun Bigo dan YouTube mereka.
Untuk barang bukti, kami ada videonya, termasuk screenshoot akun medsos terduga, dan IP (address)-nya sendiri sudah dikenal,” ujar Naveen.
Ia mengatakan sudah meminta orang untuk menghapus konten itu di Bigo dan YouTube. Namun ia mengkhawatirkan konten telah diunduh terlebih dulu dan disebarkan ulang lewat DVD bajakan.
Laporan Naveen dan Lydia telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Menurut Lydia, ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyadapan informasi, yang dilapis dengan pasal 113 tentang hak cipta. ***