Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
    12 jam lalu
    DPRD Kepri Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
    13 jam lalu
    Kebakaran Rumah di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
    13 jam lalu
    Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
    1 hari lalu
    Fenomena Halo Hiasi Langit Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Meningkatnya Kasus Diabetes di Kalangan Usia Muda
    1 hari lalu
    Pekan Olahraga kota Batam Kembali Digelar
    2 hari lalu
    Lomba Gerak Jalan Beregu HUT RI ke-80 di Batam
    2 hari lalu
    Delapan Karakter Unik Singapura
    5 hari lalu
    Asal Sejarah Gim Roblox
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Mubut Darat, Batam
    2 hari lalu
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    3 minggu lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    1 bulan lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    1 bulan lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Gagal Mencari Kerja, Dua Orang Perempuan Jadi Terdakwa Penipuan Calo Tenaga Kerja

Editor Redaksi 3 bulan lalu 154 disimak
Sidang perdana di PN Batam dengan terdakwa 2 orang perempuan yang didakwa telah menipu ratusan orang pencari kerja dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan manufaktur di Batamindo, Mukakuning. F/ Disediakan Gowest.Id

PENGALAMAN gagal dalam mencari pekerjaan membuat dua orang perempuan di Kota Batam harus terjerat kasus hukum.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan rekrutmen pekerja fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Kamis (22/5/2025).

Dalam kasus ini, terdakwa Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari didakwa telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan manufaktur di Batamindo, Mukakuning.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama menjalankan modus penipuan dengan mengaku memiliki akses dalam proses rekrutmen karyawan di PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

“Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 dengan janji akan diterima bekerja sebagai operator produksi,” ujar jaksa Abdullah di hadapan majelis hakim.

Sidang perdana ini diketuai oleh hakim Andi Bayu, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Jaksa mengungkap bahwa tindakan penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi terdakwa pertama, Sinta Tamara. Sejak tahun 2020, Sinta kerap gagal lolos dalam seleksi kerja di Batam.

Merasa frustrasi dan kecewa terhadap sistem yang dianggap tidak adil, pada Oktober 2024 ia memutuskan untuk membuat skema rekrutmen fiktif dengan mengaku sebagai pegawai PT Sumitomo.

Bersama rekannya, Amyna Widyadhari, Sinta mulai menyebarkan informasi lowongan kerja melalui status WhatsApp. Salah satu yang tertarik adalah Herawati, yang kemudian mengajak kerabat dan teman-temannya untuk mendaftar.

Total, sebanyak 140 orang tergiur dan menyerahkan lamaran serta uang “biaya formalitas”.

Untuk memperkuat tipu daya mereka, Sinta dan Amyna membentuk grup WhatsApp bernama “PT SUMITOMO KLOTER 2”. Mereka bahkan membeli beberapa kartu SIM dan menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD dan supervisor perusahaan.

Kontrak kerja fiktif pun dibuat, lengkap dengan pemakaian seragam yang dibeli dari pasar barang bekas.

Pada 22 Februari 2025, sebanyak 98 orang korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam Center.

Di sana, para korban diminta menandatangani kontrak kerja palsu dan mengenakan seragam sebagai simbolisasi perekrutan resmi.

“Faktanya, para terdakwa bukan karyawan PT Sumitomo dan seluruh proses rekrutmen tersebut adalah fiktif,” tegas JPU Abdullah.

Dari aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp105 juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya. (*)

Kaitan batam, Calo Tenaga Kerja, Kota Batam, Penipuan, Pn Batam, top
Redaksi 23 Mei 2025 23 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sasar Investor Asing Berpotensi Besar, Ditjen Imigrasi Gelar Sosialisasi Golden Visa
Artikel Selanjutnya Perluas Peluang Kerjasama di Itali, Deputi Bidang Investasi BP Batam Kunjungi KBRI Roma
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
Artikel 12 jam lalu 140 disimak
DPRD Kepri Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
Artikel 13 jam lalu 172 disimak
Kebakaran Rumah di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 13 jam lalu 163 disimak
Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
Artikel 1 hari lalu 247 disimak
Fenomena Halo Hiasi Langit Batam
Artikel 1 hari lalu 236 disimak

POPULER PEKAN INI

Kecelakaan di Jalan Sudirman, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia
Artikel 3 hari lalu 511 disimak
Walau Belum Punya NIK, Dinkes Batam Jamin Akses Kesehatan bagi Bayi dan Balita
Artikel 3 hari lalu 348 disimak
Hanya 9 dari 653 UMKM Lolos Bantuan Subsidi Bunga 0%
Artikel 6 hari lalu 321 disimak
Delapan Karakter Unik Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 297 disimak
Gerak Jalan Proklamasi: Merayakan Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Artikel 3 hari lalu 296 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?