PENGAWASAN ketat yang digelar Bea Cukai Batam sepanjang September lalu telah menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal dari jalur laut maupun darat. Dari total setengah juta batang barang bukti tersebut, negara berhasil mengamankan potensi kerugian sebesar Rp493,6 juta dari perkiraan nilai barang yang ditaksir mencapai Rp753,2 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyebut bahwa penindakan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memangkas ruang gerak peredaran barang non-cukai tersebut.
Rangkaian penindakan skala besar ini bermula pada Selasa (08/09) dini hari ketika Satgas Patroli Laut BC-15026 melangsungkan ronda rutin di perairan Batam. Tepat sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendeteksi pergerakan satu unit speedboat tanpa nama yang meluncur dari arah Sungai Lekop menuju perairan Pulau Bulan.
Meski pengemudi sempat memotong jalur menuju kawasan perairan dangkal demi meloloskan diri, petugas berhasil menghentikan kapal cepat tersebut dan mendapati dua orang kru yang membawa muatan 79.640 batang rokok polos tanpa pita cukai. Barang bukti dari kapal pertama ini bernilai Rp118,2 juta dengan potensi kerugian negara diselamatkan senilai Rp77 juta.
Petugas tidak berhenti di situ setelah memperoleh petunjuk adanya kapal lain yang mengekor di jalur serupa. Tim patroli langsung menyisir area pantai sekitar dan mendapati speedboat tanpa nama kedua yang sengaja ditinggal kabur oleh krunya.
Penggeledahan pada kapal tanpa awak tersebut membongkar muatan jumbo sebanyak 384.360 batang rokok ilegal bernilai Rp570,7 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp371,9 juta. Kedua speedboat beserta total 464.000 batang rokok senilai Rp689 juta (potensi kerugian negara Rp448,9 juta) dari merek OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold langsung ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang bersama dua kru yang diamankan.
Melengkapi hasil perburuan di laut, Bea Cukai Batam turut menggempur peredaran di tingkat masyarakat melalui Operasi Cukai sepanjang September.
Lewat 31 kali aksi penindakan darat, petugas menyita sisa 42.477 batang rokok ilegal bernilai Rp64,1 juta dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp44,6 juta. Berbagai varian merek seperti OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, hingga RAVE berhasil disapu bersih dari rantai distribusi.
Agung Widodo menyampaikan bahwa pengawasan paralel di laut dan darat ini bermaksud menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi produk rokok ilegal, sekaligus mengajak publik untuk aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas penyimpanan atau distribusi rokok tanpa pita cukai di wilayahnya.
(dha)


