PEMERINTAH Kota Batam segera menindaklanjuti rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) di Batam. Hal ini menindaklanjuti pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RAPBN 2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu surat resmi dan petunjuk teknis terkait rencana kenaikan gaji ASN di 2024 mendatang.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan menerima alokasi kenaikan gaji tersebut dari dana transfer pusat ke daerah.
“Jika memang benar, maka akan ditransfer melalui dana alokasi umum (DAU) dari APBN, sebab gaji ASN dibayarkan melalui sumber keuangan negara, berbeda dengan tunjangan yang merupakan kebijakan daerah,” kata Jefridin.
Ia menyampaikan saat ini besaran gaji pokok ASN diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok untuk golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara untuk golongan tertinggi Rp5,90 juta.
“Besar kenaikan yang diterima tergantung golongan tentunya, semua sudah ada aturannya,” ujar dia.
Terkait tunjangan kinerja (tukin), Jefridin menjelaskan hal tersebut tergantung pada sumber pendapatan asli daerah (APBD) Kota Batam dan saat ini tukin yang diberikan Pemkot Batam terhadap ASN sudah cukup tinggi.
Ia mengatakan kenaikan tunjangan kinerja tersebut bisa dilaksanakan jika PAD mencukupi.
“Tukin itu kebijakan, kalau PAD kita banyak, maka akan lancar pembayaran tukin ini. Pak Wali sampai saat ini masih konsisten soal tukin. Untuk mendapatkan PAD, tentu harus dioptimalkan dari sumbernya seperti pajak daerah, dan retribusi juga,” ujar dia.
(*/ham)