Ini Batam
Gedung LAM Batam Ditetapkan Menjadi Rumah Restorative Justice di Batam

GEDUNG Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam ditetapkan menjadi Rumah Restorative Justice di Batam, Selasa (16/8). Alasan pemilihan tersebut karena gedung tersebut merupakan rumah bagi tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama sehingga penyelesaian kasus pidana ringan bisa lebih efektif.
“Untuk pemilihan Gedung Lam Batam, karena sebagai tempat yang ada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat jadi dapat mewakili masyarakat Batam. Jadi bisa lebih efektif dan efisien,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini, Selasa (16/8) di Gedung LAM Batam.
Kejari juga mengadakan Rumah Restorative Justice di 12 kecamatan di seluruh Batam. “Jadi ada di setiap kecamatan, langsung sentuh ke lapisan masyarakat terkecil,” ungkapnya.
Restorative Justice merupakan amanah dari Kejaksaan Agung. Tujuannya yakni menyelesaikan kasus pidana ringan tanpa perlu ke polisi atau bahkan pengadilan.
“Di bidang pidana umum (pidum), ada penyelesaian di luar pengadilan, tidak sampai di persidangan, jadi ada perdamaian. Tapi, ada syaratnya, yakni bukan merupakan residivis, menjadi tersangka baru pertama kali, dan umur juga sudah tua. Disini kita tidak ada paksaan untuk mendamaikan,” ungkapnya.
Syarat lainnya, jika merupakan kasus pencurian, maka batasnya hanya sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian jika ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami dan istri, bisa didamaikan, Lalu persoalan perdata seperti masalah warisan, juga akan dibantu agar bisa didamaikan, dengan melibatkan perangkat daerah.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mendukung penuh pembentukan Rumah Restorative Justice ini. “Saya sebagai Wali Kota adalah bagaimana rakyat bisa selesai masalahnya di bidang hukum. Rumah Restorative Justice ini bantu rakyat Batam untuk itu. Makanya saya dukung,” ungkapnya.
Rudi mengungkapkan dukungan tersebut karena kasus pidana ringan bisa diselesaikan di rumah tersebut, tanpa perlu ke pengadilan. “Kalau bisa disini selesai, mengapa tidak boleh. Saya dukung di 12 kecamatan, agar perkara ringan bisa dibantu,” tegasnya (leo).