Hubungi kami di

Karimun

Gelapkan Belasan Kendaraan Warga, Oknum Polisi di Karimun-Kepri Kabur ke Malaysia

Terbit

|

Polres Karimun menyerahkan atau pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh oknum polisi Bripka M. F. Polres Karimun

SEORANG oknum polisi berinisial Bripka M diduga melakukan penipuan dan menggelapkan belasan kendaraan bermotor warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Namun, Bripka M diduga sudah melarikan diri ke Malaysia. M diduga kabur melalui Pelabuhan Internasional Tanjungpinang usai dilaporkan para korban ke Polres Karimun.

“Pelaku berinisial Bripka M yang mana saat ini pelaku telah melintas ke Malaysia pada tanggal 8 Januari 2023 lalu. Pelaku melarikan diri menggunakan kapal Ferry Marina JB melalui Pelabuhan Internasional Tanjungpinang,” kata Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam, dikutip dari derik.com, Senin (6/2/2023).

Ryky menyebutkan modus Bripka M melakukan penipuan para pemilik kendaraan dengan berpura-pura merental untuk dipakai dirinya dan rekannya. Kemudian mobil dan motor tersebut dijual kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan.

BACA JUGA :  Camat se-Batam di Deadline Dua Minggu untuk Verifikasi Data Kemiskinan Ekstrem

Untuk meyakinkan pembeli, Bripka M berpura-pura sebagai pejabat lelang di kejaksaan. “Jadi untuk meyakinkan pembelinya, pelaku mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan,” ujarnya.

Oknum polisi Bripka M melakukan penggelapan satu unit mobil Avanza dan 12 unit sepeda motor. Bripka M dilaporkan para korban dalam dua laporan polisi yakni LP-B/1/I/2023/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 3 Januari 2023 dan LP-B/3/I/2023/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 4 Januari 2023.

BACA JUGA :  Aturan Gubernur Pada Perayaan Tahun Baru

“Akibat perbuatan Bripka M tersebut total kerugian yang diterima para korban itu diketahui senilai Rp 128 juta, itu total kerugian dari 11 korbannya,” sebut Ryky.

Bripka M sendiri oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku bakal dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Untuk barang bukti kendaraan bermotor yang digelapkan Bripka M sudah dilakukan pinjam pakai kepada para korban hingga pengungkapan kasus ini selesai dilakukan,” ujar Ryky.

(*/ade)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook