BERDASARKAN berbagai penelitian dan studi bahwa penggunaan telepon genggam atau HP ketika berkendara meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga 4 kali lipat jika dibandingkan dengan berkendara tanpa menggunakan telepon genggam karena mengganggu konsentrasi.
Dari beberapa studi juga mengungkapkan bahwa penggunaan telepon genggam selama mengemudi sama bahayanya dengan mengemudi dibawah pengaruh alkohol / minuman keras. Jadi, mulai sekarang jangan main HP ya ketika berkendara
Untuk itu, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pemantauan pelanggar lalu lintas terhadap pengendara yang teleponan saat mengemudi karena berpotensi kecelakaan di jalan raya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Tabana Bangun, menegaskan bahwa penggunaan telepon genggam saat mengemudi bisa berpotensi kecelakaan lalu lintas yang fatal karena tidak memiliki keseimbangan dan tidak memiliki fokus pada arus lalu lintas di sekitarnya.
“Bukan saja dia sebagai korban, melainkan juga pemakai lain yang ada di sekitarnya yang bisa menjadi korban,” ujar Irjen Pol. Tabana Bangun usai memimpin Apel Keselamatan Seligi 2023 di Polda Kepri, Kota Batam, Selasa (7/2/2023).
Khusus pengguna sepeda motor, kata Kapolda, apabila saat berkendara mereka menggunakan telepon genggam, keseimbangan jauh akan berkurang daripada tidak menggunakan telepon genggam.
Kapolda mengatakan, tidak menggunakan telepon genggam saja, kadang-kadang situasi lingkungan lalu lintas jalan itu bisa membuat pengendara tidak seimbang.
Tabana mengungkapkan bahwa pelanggaran menggunakan telepon genggam saat berkendara banyak terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kepri.
Untuk itu, pada hari Operasi Keselamatan Seligi 2023 yang berlangsung mulai hari ini, Selasa (7/2/2023) hingga 20 Februari 2023 mendatang, pihaknya fokus pada keselamatan berlalu lintas.
“Bagaimanapun lalu lintas ini kan pergerakan orang dan barang pada umumnya sehingga semua aspek kehidupan apa saja bisa berjalan dengan baik di wilayah ini,” katanya.
Dari data Semester 2 tahun 2022, kata Tabana, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri sebanyak 22.075 pelanggaran.
“Yang terbanyak adalah pelanggaran tidak menggunakan helm, urutan berikutnya melawan arus lalu lintas dan pengemudi yang masih di bawah umur,” sebutnya.
Kapolda menyebutkan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 500 kejadian, korban meninggal dunia sebanyak 95 orang, luka berat 95 orang, dan luka ringan sebanyak 534 orang.
(*/ade)