SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menjelang tutup anggaran 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menyelenggarakan Pajak Daerah Award 2022
“Pajak Daerah Award 2022 untuk menarik perhatian para wajib pajak, sekaligus memberi stimulus kepada mereka agar membayar pajak tepat waktu,” kata Zulhidayat, Jumat (11/11/2022).
Sekda mengatakan, hadiah yang diberikan kepada wajib pajak tersebut berupa sepeda, lemari pendingin, televisi, lemari plastik, kipas angin, blender, jam dinding, dan pemasak nasi.
“Setiap tahun kami memberi apresiasi kepada para wajib pajak, seperti piagam penghargaan. Namun nama kegiatannya setiap tahun berbeda-beda. Tahun ini kami selenggarakan Pajak Award 2022,” sebutnya.
Selain memberikan hadiah berupa barang, Zul menuturkan Pemko Tanjungpinang juga memberikan kemudahan kepada masyarakat berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pengurangan pokok untuk masa pajak tahun 1995-2012 sebesar 70 persen, pengurangan pokok untuk masa pajak tahun 2013-2017 sebesar 50 persen, dan penghapusan sanksi administrasi untuk masa pajak tahun 1995-2022 sebesar 100 persen.
Program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak.
Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 23 Tahun 2022, dan hanya berlaku selama November 2022.
“Ini tentu menarik perhatian wajib pajak, terutama bagi mereka yang sudah lama tidak membayar kewajibannya. Saya pikir ini kesempatan untuk membayar kewajibannya,” ucapnya.
(*)
Sumber: Antara