GUBERNUR Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2025 sebesar Rp4.989.600. Angka ini menunjukkan kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1434 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan, “Upah Minimum Kota (UMK) Batam adalah sebesar Rp4.989.600,- per bulan.”
Proses penetapan UMK Batam 2025 tidak berjalan mulus. Terjadi ketegangan antara pihak pengusaha dan buruh yang menyebabkan kedua belah pihak mengajukan usulan terpisah kepada Gubernur. Ada tiga angka rekomendasi yang diajukan untuk menjadi acuan UMK Batam 2025.
Usulan tersebut berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam serta dua serikat pekerja, yaitu Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menyampaikan bahwa semua usulan telah diteruskan kepada Gubernur untuk diputuskan pada 18 Desember 2024.
Dari pihak pengusaha, Apindo Batam mengusulkan UMK sebesar Rp4,9 juta, mengikuti ketentuan kenaikan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Di sisi lain, serikat pekerja mengajukan angka yang lebih tinggi, dengan FSP LEM-SPSI mengusulkan Rp5,1 juta dan FSPMI mengusulkan Rp6,4 juta.
Berikut adalah daftar usulan UMK di beberapa daerah di Kepulauan Riau:
- Kota Batam:
- SPSI: Rp5.103.987
- FSPMI: Rp6.432.461
- Pengusaha: Rp4.989.600
- Pemko Batam: Rp4.989.600
- Kota Tanjungpinang:
- Serikat Buruh: Rp3.624.000
- Pengusaha: Rp3.624.000
- Pemko Tanjungpinang: Rp3.624.000
- Kabupaten Bintan:
- Serikat Buruh: Rp4.207.762
- Pengusaha: Rp4.207.762
- Pemkab Bintan: Rp4.207.762
- Kabupaten Karimun:
- Serikat Buruh: Rp3.956.475
- Pengusaha: Rp3.956.475
- Pemkab Karimun: Rp3.956.475
- Kabupaten Lingga:
- Serikat Buruh: Rp3.623.654
- Pengusaha: Rp3.623.654
- Pemkab Lingga: Rp3.623.654
- Kabupaten Natuna:
- Serikat Buruh: Rp3.628.002
- Pengusaha: Rp3.628.002
- Pemkab Natuna: Rp3.628.002
- Kabupaten Kepulauan Anambas:
- Serikat Buruh: Rp4.084.919
- Pengusaha: Rp4.084.919
- Pemkab Anambas: Rp4.084.919
Dengan penetapan ini, diharapkan kondisi kesejahteraan buruh di Batam dapat meningkat sesuai dengan harapan semua pihak.
(sus)