Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
    13 jam lalu
    Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
    14 jam lalu
    Bahas Kebebasan Pers se-Asia Tenggara, Fesmed Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang
    22 jam lalu
    Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
    1 hari lalu
    Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
    3 jam lalu
    Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
    13 jam lalu
    Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
    22 jam lalu
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    4 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    5 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Wacana Pemberian Maaf Bagi Koruptor Dinilai Berbahaya dan Bertentangan dengan UU

Editor Admin 2 tahun lalu 443 disimak
Sebuah mural bertuliskan "Saya Bangga Punya Tiga Rumah Mewah (Kiri), Saya Bangga Punya Lima Mobil Mewah (C), Saya Bangga Tidak Melakukan Korupsi", di dinding sebuah jalan di Jakarta pada tanggal 18 November 2009 .© Foto: AFP/Adek BerryDisediakan oleh GoWest.ID

Presiden Prabowo Subianto membuka ruang untuk mengampuni  para koruptor. Syaratnya, pelaku korupsi itu harus terlebih dahulu mengembalikan uang hasil rasuah kepada negara. Wacana tersebut dinilai berbahaya dan bertentangan dengan aturan hukum.

Daftar Isi
KritikMerongrong Supremasi Hukum

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan koruptor bisa saja dimaafkan asalkan mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara, secara terbuka atau diam-diam. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, baru-baru ini.

“Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri uang rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong!” ungkapnya.

Presiden juga mengingatkan kepada para pemangku kepentingan yang mendapatkan fasilitas negara agar menjalankan kewajiban masing-masing dan senantiasa taat pada hukum karena ia tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap mereka.

KPK mengumumkan tindak lanjut penanganan kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Rabu (14/9) malam. Foto screenshot

Kritik

PENELITI di Pusat Kajian AntiKorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainur Rohman, mengatakan meskipun bertujuan yang baik, pada kenyataannya wacana itu justru akan berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di dalam pasal 4 UU Tipikor disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana, sehingga penuntutan terhadap koruptor tidak dihapus meski pelaku telah mengembalikan hasil korupsi kepada negara, tegas Zainur.

Dari sisi hukum, pengembalian kerugian negara berpotensi menimbulkan dampak terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa ataupun vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Pengembalian uang negara, tambah Zainur, dapat menjadi alasan untuk meringankan sanksi hukum karena dinilai sebagai salah satu bentuk sikap koorporatif.

“Jadi secara hukum saat ini tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sementara secara praktik, tidak mungkin pelaku tindak pidana korupsi mau mengembalikan hanya karena “kata-kata” karena mereka akan gentar dengan bentuk penindakan. Ini terbukti dengan begitu banyaknya koruptor yang lolos dari jerakan aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu menggunakan instrumen hukum dan kerja sama aparat kepolisian kejaksaan, KPK, dll, merupakan cara paling efektif dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam bentuk penindakan,” kata Zainur.

Lebih jauh peneliti yang lama menekuni isu pemberantasan korupsi ini menilai wacana pengampunan koruptor itu justru sangat berbahaya karena dapat dipandang sebagai sinyal pemberian insentif pada koruptor. Pelaku korupsi perorangan tidak bisa diampuni meski sudah mengembalikan uang ke negara, ujarnya seraya menambahkan, yang berpotensi mendapatkan pengampunan hanya koorporasi yang terbukti korupsi, melalui perjanjian penundaan penuntutan.

Merongrong Supremasi Hukum

PENELITI di Transparency Internasional Indonesia Alvin Nicola menilai pernyataan Presiden Prabowo ini “serampangan” karena sistem hukum Indonesia jelas-jelas tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi.

Seorang perempuan berjalan melewati tembok berhias grafiti yang menunjukkan dukungan terhadap gerakan anti orupsi di Jakarta, 20 Juli 2010. (Foto: AFP/Bay ISMOYO)

Merujuk pada negara-negara yang memiliki skor Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang tinggi, mereka justru memaksimalkan hukuman pidana badan, dan sekaligus perampasan aset. “Bukan sebaliknya!” tegas Alvin, “karena jika tidak maka justru akan semakin menggerus kepercayaan publik dan investor karena tidak ada kepastian hukum.”

Alvin juga menyoroti besarnya potensi penyalahgunaan kepentingan politik ketika pemberian ampunan – yang tidak memiliki landasan hukum – dilakukan oleh elit politik kepada lingkaran elit politik lain. Situasi ini kelak akan mendorong munculnya budaya impunitas di mana calon pelaku kejahatan berasumsi bahwa korupsi pada akhirnya akan diabaikan atau diampuni.

“Menurut saya, untuk mewujudkan wacana ini (pemberian ampunan bagi koruptor selama ia mengembalikan hasil korupsi pada negara -red), maka yang perlu disegerakan adalah amandemen UU Perampasan Aset. Karena jika tidak maka saya kira ini sama saja wacana dan justru akan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digadang-gadang presiden sejak awal,” ungkapnya. 

[fw/em]

Kaitan Korupsi, Koruptor
Admin 22 Desember 2024 22 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Masyarakat Sambut Kembalinya Benda Purbakala dari Belanda
Artikel Selanjutnya Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2025 Naik 6,5%

APA YANG BARU?

FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
Sports 3 jam lalu 37 disimak
Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
Artikel 13 jam lalu 209 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 13 jam lalu 382 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 14 jam lalu 393 disimak
Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
Sports 22 jam lalu 199 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 4 hari lalu 633 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 1 hari lalu 449 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 3 hari lalu 414 disimak
Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 6 hari lalu 408 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 14 jam lalu 393 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?