HERRY Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).
Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp 500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.
Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.
Herry pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu sudah memiliki satu istri dan tiga anak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/1).
(*)
sumber: CNNIndonesia.com


