Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
    7 jam lalu
    Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
    18 jam lalu
    Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
    21 jam lalu
    Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
    24 jam lalu
    50 Anak di Bintan Ikut Khitanan Massal Gratis
    24 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    4 jam lalu
    Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
    8 jam lalu
    Hentikan Perlawanan Keras Paraguay, Prancis Tantang Maroko di Perempat Final
    22 jam lalu
    Perjuangan Kanada Terhenti, Singa Atlas Maroko Melangkah ke Perempat Final
    1 hari lalu
    Tim Benua Eropa Dominasi Babak 16 Besar, Asia Tidak Terwakili
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    3 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Ferdinand Hutahaean Didakwa Siarkan Kebohongan dan Bikin Onar

Editor Admin 4 tahun lalu 707 disimak

PEGIAT media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran, serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan ‘Allahmu lemah’.

“Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap jaksa membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).

Perbuatan Ferdinand, disebut jaksa, bermula dari cuitan-cuitannya yang berkaitan dengan Bahar bin Smith yang tengah berurusan hukum di Polda Jawa Barat. Bunyi cuitan itu adalah, ‘Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet’.

Selain itu, ada cuitan Ferdinand yang mengomentari salah satu tautan berita berjudul ‘Bahar Bin Smith: Kalau Saya Langsung Ditahan Maka Keadilan dan Demokrasi Sudah Mati di NKRI’ dengan cuitan ‘Semoga ditahan biar bangsa ini teduh..!’. Menurut jaksa, rangkaian cuitan itu menunjukkan perbuatan Ferdinand seperti yang didakwakan padanya.

“Dari tanggapan Terdakwa dalam Twitternya tersebut menunjukkan rasa kebenciannya kepada Bahar Bin Smith, sehingga Terdakwa sangat menginginkan agar Bahar Bin Smith segera ditahan oleh pihak yang berwenang dan untuk memperkuat keinginannya tersebut, Terdakwa menginformasikan kepada masyarakat luas melalui unggahannya, jika Bahar Bin Smith tidak ditahan maka bangsa Indonesia seolah-olah akan menjadi tidak teduh, padahal selama ini Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman-aman saja, tenteram, nyaman dan teduh, sekalipun Bahar Bin Smith tidak ditahan tidaklah menjadi bangsa ini menjadi tidak tenteram dan teduh. Sebab, keamanan dan ketenteraman rakyat selama ini tetap dikendalikan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang didukung oleh TNI bersama bahu-membahu dengan masyarakat yang cinta damai,” ucap jaksa.

“Jadi menyiarkan berita bangsa ini tidak teduh karena Bahar Bin Smith tidak ditahan adalah merupakan pemberitahuan bohong yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga akibatnya menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” imbuhnya.

Setelahnya, Ferdinand masih mencuit beberapa komentarnya mengenai Bahar Bin Smith. Sampai pada 4 Januari 2022, ada satu cuitan Ferdinand yang disebut jaksa sebagai puncak dari seluruh cuitan.

“Puncak dari seluruh unggahan tweet (cuitan) terdakwa tersebut, di mana secara sadar Terdakwa mengetahui akan akibat dari unggahannya bahwa pemberitahuan bohong yang dilakukannya akan dibaca oleh orang banyak atau masyarakat luas, namun kata-kata yang dirangkai oleh Terdakwa dalam unggahannya telah dipertimbangkan dan telah dipikirkan sebelumnya akan akibat kata-kata yang ditujukan kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya, dan memang sejak awal Terdakwa telah menunjukkan rasa kebenciannya dan tidak empatinya kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya yang notabene beragama Islam,” ucap jaksa.

“Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela’,” imbuh jaksa.

Cuitan itu disebut jaksa berdampak pada keonaran di publik, yaitu dengan munculnya aksi demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022. Selain itu, ada keriuhan di dunia maya dengan tagar #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean.

“Sehingga menimbulkan keonaran yang luar biasa baik terhadap kelompok yang pro dan kontra di rakyat/masyarakat atas tweet (cuitan) Terdakwa tersebut,” ucap jaksa.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu, Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(*)

sumber: detik.com

Admin 15 Februari 2022 15 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Herry Wirawan, Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup
Artikel Selanjutnya Stok Minyak Goreng di Bintan Mulai Menipis

APA YANG BARU?

Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 4 jam lalu 127 disimak
Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
Artikel 7 jam lalu 110 disimak
Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
Sports 8 jam lalu 116 disimak
Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
Artikel 18 jam lalu 138 disimak
Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
Artikel 21 jam lalu 181 disimak

POPULER PEKAN INI

Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 6 hari lalu 357 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 4 hari lalu 337 disimak
Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 24 jam lalu 294 disimak
Hari ini (1 Juli), Cuaca Batam Cerah Berawan
Artikel 5 hari lalu 294 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 3 hari lalu 262 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?