PETUGAS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China. Mereka ditemukan di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepri.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Gerson Silalahi, menyebutkan seluruh WN China yang diamankan tersebut adalah laki-laki dengan usia 30-40 tahun.
Mereka adalh inisial JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ, dan LC. Belasan WN China tersebut diduga telah melanggar izin tinggal yang diberikan kepada mereka.
“Dugaan melanggar Pasal 122 huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang orang asing dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelas Gerson, Selasa (5 /12/2023).
Menurut Gerson, ke 14 WN China tersebut diamankan ketika pihaknya melakukan pengawasan rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Kamis (30/12/2023) lalu.
“Di perusahaan itu kami menemukan 14 warga negara China, yang memakai bisa kunjungan wisata. Kita ketahui visa wisata tidak bisa di perusahaan. Mereka ditemukan lagi survei,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA itu diketahui masuk ke Karimun menggunakan visa kunjungan wisata. Mereka tiba di Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Batam dan Karimun.
Saat ini, lanjut Gerson, petugas Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, masih melakukan proses penanganan lebih lanjut terhadap seluruh WNA China yang diamankan tersebut.
“Mereka datang sekitar lima hari sebelum diamankan. Sekarang kita amankan di ruang detensi,” sambung Gerson.
(ade)