SEORANG ayah berinisial AS, 50, warga Kampung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya di Kabupaten Bintan.
Pelaku menggauli anak tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Bahkan, tindakan asusila itu telah telah terjadi selama kurang lebih lima tahun. Saat ini korban duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Bintan, Kepri.
AS dibekuk polisi saat turun dari kapal di Pelabuhan Sribayintan, Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Minggu (3/12/2023). “Tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Polsek Bintan Timur,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Selasa (5/12/2023).
Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku dengan ibu kandung korban berpisah. “Sudah lima tahun, tersangka AS melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya. Ini baru terungkap di bulan Juli 2023 setelah ibu kandung korban berpisah dengan ayah tirinya,” kata Rugianto didampingi Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra.
Kapolsek mengatakan, ada keluarga dari korban menceritakan kepada ayah kandungnya berinisial H melalui sambungan telepon bahwa korban telah disetubuhi ayah tirinya.
Setelah itu, ayah korban langsung menanyakan kepada korban untuk memastikan kabar tersebut. Korban pun membenarkan dan menceritakan kejadiannya.
Terakhir kali, kata dia, pelaku memaksa korban pada Januari 2022 di rumahnya, yang mana ketika itu ibu kandung korban sedang berada di luar rumah.
Kemudian tersangka yang merupakan seorang nelayan tersebut, menarik paksa tangan korban yang sedang tidur di ruang tamu dan membawa ke kamar.
Mendengar kejadian tersebut, ayah kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ade)