DIREKTUR PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) berinisial W ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus impor limbah B3 ilegal di Perairan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penetapan W sebagai tersangka disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Balai Wartawan KLHK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) kemarin.
Rasio mengatakan kasus memasukkan limbah B3 secara ilegal ke wilayah Indonesia merupakan kejahatan serius. “Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar,” ujarnya.
Bos PNJNT tersebut diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rasio menjelaskan kejahatan memasukkan limbah B3 ke Indonesia harus ditindak dan dihukum berat. Menurutnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin.
“Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini,” tegas Rasio.
Selain melanggar Pasal 106 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rasio menuturkan memasukkan limbah B3 atau limbah juga melanggar Konvensi Basel di mana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.
Saat ini, para penyidik KLKH tengah mengembangkan kasus itu bukan hanya tersangka perorangan tetapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri yang menjadi asal sumber limbah B3 tersebut.
“Kami menyakini pelaku melakukan kejahatan itu untuk mencari keuntungan secara finansial. Saya sudah meminta penyidik agar ditetapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” kata Rasio.
(*)
Sumber: Antara


