NETRALITAS para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu 2020 ini di Batam, kembali diingatkan oleh Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, kamis (1/10).
“Terkait netralitas ASN semua sudah ada petunjuknya, tinggal dijalankan. Seperti dilarang membagikan gambar calon, menggunakan slogan calon dan pelanggaran lain,” kata Syamsul saat sosialisasi netralitas ASN dalam mewujudkan Pilkada yang sehat di Panggung Utama Dataran Engku putri Batam, Kamis (1/10).
Ia menyebutkan setiap pelanggaran memiliki sanksi.
Dari teguran lisan, teguran tertulis hingga terkait jabatan. Terkait pengawasan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami juga menunggu laporan Bawaslu, apabila ada yang bersalah, saya akan ambil tindakan. Tentu melewati verifikasi dan proses yang berlaku. Verifikasi diperlukan karena era IT sekarang bisa saja dimanipulasi,” imbuhnya.
Selain netralitas ASN, pada kesempatan tersebut ia menyampaikan agar pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terus dilaksanakan. Sesuai dengan keinginan bersama, Pilkada hendaknya dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Untuk camat-camat, tugasnya 2 in 1, selain ikut sukseskan Pilkada juga tekan covid-19. Jangan sampai Pilkada justru menjadi kluster baru Covid-19,” ujar dia.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Batam Noprialdi. Sedangkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diwakili Komisioner Divisi Hukum, Martius.
“Kami menghimbau ASN tetap menjaga netralitas. Kami ingatkan agar ASN tidak mengunggah yang menunjukkan keberpihakan, tidak berikan like atau komentar terkait postingan terkait calon tertentu,” ucap Komisioner Bawaslu Batam, Noprialdi.
Sementara itu Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin melalui sambutannya yang dibacakan oleh Plt Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendaz menyampaikan terimakasih kepada Pemko Batam yang sangat cepat dan tanggap terkait sosialiasasi netralitas.
Disebutkan, netralitas ASN menjadi kunci kesuksesan Pilkada.
“Perlu disosialisasikan sebagai ikhtiar penyalahgunaan jabatan atau wewenang pribadi, golongan tertentu hingga bakal calon kandidat serta menghindari konflik internal ASN maupun di masyarakat,” sebut Bahtiar.
(*/nes)