Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
    17 jam lalu
    Mulai Efektif Berjalan, Ratusan Permohonan Perizinan Telah Diterbitkan BP Batam
    18 jam lalu
    Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
    1 hari lalu
    Pemko Batam Masih Kaji WFH, ASN Tetap Masuk Kantor
    1 hari lalu
    Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri & Kepala Kantor Imigrasi Batam yang Baru Dilantik
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    13 jam lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    1 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    1 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

iPhone 16 Belum Dapat Dijual Resmi di Indonesia Meski Apple Akan Bangun Pabrik AirTag

Editor Admin 1 tahun lalu 709 disimak
Ilustrasi, © f. ReutersDisediakan oleh GoWest. ID

MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa iPhone 16 saat ini belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah rencana Apple untuk mendirikan pabrik AirTag di Batam.

Daftar Isi
Rencana Investasi Apple di BatamTentang Sertifikasi iPhone 16

AGUS menjelaskan bahwa AirTag tidak berhubungan langsung dengan komponen ponsel, sehingga perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 tidak akan terpengaruh oleh pembangunan pabrik tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017, TKDN hanya dapat dihitung untuk komponen yang langsung terintegrasi dalam perangkat seperti smartphone.

“AirTag yang akan diproduksi tidak termasuk dalam kategori komponen langsung dari handphone, sehingga tidak ada dasar bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

Meskipun Apple berkomitmen untuk berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag, Agus menegaskan bahwa sertifikat TKDN yang akan dikeluarkan hanya berlaku untuk produk pelacak tersebut, tanpa ada pengaruh terhadap iPhone 16.

“Sejauh ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk memberikan sertifikasi TKDN bagi produk Apple, khususnya iPhone 16,” tambahnya.

Rencana Investasi Apple di Batam

SEBELUMNYA, Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi, menyatakan bahwa kesepakatan investasi dengan Apple telah terjalin. Pabrik yang akan dibangun di Batam ini bertujuan untuk memproduksi AirTag, dengan nilai investasi awal sekitar USD 1 miliar atau setara Rp 16 triliun.

Rosan mengungkapkan bahwa pabrik ini diharapkan mampu memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global.

“Ini merupakan langkah awal bagi Apple untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (7/1/2025) kemarin.

AirTag sendiri adalah perangkat pelacak yang dirancang untuk membantu pengguna menemukan barang-barang mereka. Rosan berharap kehadiran pabrik ini akan menarik lebih banyak vendor untuk berinvestasi di Indonesia.

Pabrik tersebut dijadwalkan rampung pada awal 2026, dan lokasi tanah untuk pembangunan sudah ditentukan. Meskipun detail tentang awal pembangunan belum dirilis, Rosan menegaskan bahwa Apple berencana untuk memulai konstruksi tahun ini.

“Diharapkan pabrik ini sudah beroperasi pada awal tahun 2026,” pungkasnya.

Tentang Sertifikasi iPhone 16

KEMENTERIAN Perindustrian Republik Indonesia hingga saat ini belum memperpanjang sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya komitmen investasi dari Apple yang mencapai Rp 271 miliar. Meskipun demikian, iPhone 16 tetap masuk ke Indonesia melalui jalur khusus, dengan total pengiriman mencapai 11.000 unit hingga 10 November 2024, yang menunjukkan peningkatan sebesar 2.000 unit dalam dua minggu terakhir.

Apple sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi sebesar 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,58 triliun) dalam dua tahun mendatang. Namun, pemerintah Indonesia mengharapkan Apple mengeluarkan dana investasi sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,8 triliun) dalam satu tahun.

Situasi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Distributor resmi ponsel terpaksa menghadapi dampak kehilangan pendapatan akibat penjualan iPhone 16 yang terhambat, sementara pasar menjadi rentan terhadap penyelundupan barang.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menyatakan bahwa ketidakpastian dalam kesepakatan antara Apple dan pemerintah sangat merugikan konsumen. Ia mencontohkan kasus di mana seorang pembeli iPhone 16 dari Malaysia mendapati perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.

“Situasi ini membuka peluang bagi tindakan ilegal, seperti penyelundupan dan penipuan,” katanya di laman.

Ia juga menyoroti hilangnya hak konsumen atas layanan purna jual yang seharusnya mereka terima, sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, ekonom dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menilai larangan terhadap iPhone 16 di Indonesia tidak tepat. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak membandingkan investasi Apple di Indonesia dengan yang dilakukan di negara lain seperti Vietnam. Sementara Apple berinvestasi Rp 158 miliar di Indonesia, di Vietnam, mereka menggelontorkan Rp 256,22 triliun yang menciptakan 200 ribu lapangan kerja.

Riefky menambahkan bahwa terdapat berbagai hambatan dalam berinvestasi di Indonesia, termasuk sektor ketenagakerjaan, inovasi, dan tingkat korupsi. Menurut data World Bank, untuk memulai usaha di Indonesia diperlukan 11 dokumen, sementara di Vietnam hanya 8 dokumen.

Prosedur administrasi yang lebih rumit di Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa banyak investor, termasuk Apple, lebih memilih berinvestasi di negara lain. Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah Indonesia dan Apple untuk mencari solusi terhadap masalah terkait iPhone 16.

(sus/ham)

Kaitan Airtag, batam, Iphone 16
Admin 8 Januari 2025 8 Januari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tiga Jambret Ditangkap Polisi di Batu Aji
Artikel Selanjutnya Sampah Menumpuk Awal Tahun Mulai Diangkut, Pemko Batam Gelar Bersih-Bersih

APA YANG BARU?

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 13 jam lalu 134 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 17 jam lalu 128 disimak
Mulai Efektif Berjalan, Ratusan Permohonan Perizinan Telah Diterbitkan BP Batam
Artikel 18 jam lalu 129 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 1 hari lalu 150 disimak
Pemko Batam Masih Kaji WFH, ASN Tetap Masuk Kantor
Artikel 1 hari lalu 137 disimak

POPULER PEKAN INI

Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 4 hari lalu 341 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 5 hari lalu 296 disimak
Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
Artikel 5 hari lalu 287 disimak
45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
Artikel 5 hari lalu 269 disimak
Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
Artikel 6 hari lalu 266 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?