MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa iPhone 16 saat ini belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah rencana Apple untuk mendirikan pabrik AirTag di Batam.
AGUS menjelaskan bahwa AirTag tidak berhubungan langsung dengan komponen ponsel, sehingga perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 tidak akan terpengaruh oleh pembangunan pabrik tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017, TKDN hanya dapat dihitung untuk komponen yang langsung terintegrasi dalam perangkat seperti smartphone.
“AirTag yang akan diproduksi tidak termasuk dalam kategori komponen langsung dari handphone, sehingga tidak ada dasar bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Meskipun Apple berkomitmen untuk berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag, Agus menegaskan bahwa sertifikat TKDN yang akan dikeluarkan hanya berlaku untuk produk pelacak tersebut, tanpa ada pengaruh terhadap iPhone 16.
“Sejauh ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk memberikan sertifikasi TKDN bagi produk Apple, khususnya iPhone 16,” tambahnya.
Rencana Investasi Apple di Batam
SEBELUMNYA, Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi, menyatakan bahwa kesepakatan investasi dengan Apple telah terjalin. Pabrik yang akan dibangun di Batam ini bertujuan untuk memproduksi AirTag, dengan nilai investasi awal sekitar USD 1 miliar atau setara Rp 16 triliun.
Rosan mengungkapkan bahwa pabrik ini diharapkan mampu memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global.
“Ini merupakan langkah awal bagi Apple untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (7/1/2025) kemarin.
AirTag sendiri adalah perangkat pelacak yang dirancang untuk membantu pengguna menemukan barang-barang mereka. Rosan berharap kehadiran pabrik ini akan menarik lebih banyak vendor untuk berinvestasi di Indonesia.
Pabrik tersebut dijadwalkan rampung pada awal 2026, dan lokasi tanah untuk pembangunan sudah ditentukan. Meskipun detail tentang awal pembangunan belum dirilis, Rosan menegaskan bahwa Apple berencana untuk memulai konstruksi tahun ini.
“Diharapkan pabrik ini sudah beroperasi pada awal tahun 2026,” pungkasnya.
Tentang Sertifikasi iPhone 16
KEMENTERIAN Perindustrian Republik Indonesia hingga saat ini belum memperpanjang sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya komitmen investasi dari Apple yang mencapai Rp 271 miliar. Meskipun demikian, iPhone 16 tetap masuk ke Indonesia melalui jalur khusus, dengan total pengiriman mencapai 11.000 unit hingga 10 November 2024, yang menunjukkan peningkatan sebesar 2.000 unit dalam dua minggu terakhir.
Apple sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi sebesar 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,58 triliun) dalam dua tahun mendatang. Namun, pemerintah Indonesia mengharapkan Apple mengeluarkan dana investasi sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,8 triliun) dalam satu tahun.
Situasi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Distributor resmi ponsel terpaksa menghadapi dampak kehilangan pendapatan akibat penjualan iPhone 16 yang terhambat, sementara pasar menjadi rentan terhadap penyelundupan barang.
Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menyatakan bahwa ketidakpastian dalam kesepakatan antara Apple dan pemerintah sangat merugikan konsumen. Ia mencontohkan kasus di mana seorang pembeli iPhone 16 dari Malaysia mendapati perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
“Situasi ini membuka peluang bagi tindakan ilegal, seperti penyelundupan dan penipuan,” katanya di laman.
Ia juga menyoroti hilangnya hak konsumen atas layanan purna jual yang seharusnya mereka terima, sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, ekonom dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menilai larangan terhadap iPhone 16 di Indonesia tidak tepat. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak membandingkan investasi Apple di Indonesia dengan yang dilakukan di negara lain seperti Vietnam. Sementara Apple berinvestasi Rp 158 miliar di Indonesia, di Vietnam, mereka menggelontorkan Rp 256,22 triliun yang menciptakan 200 ribu lapangan kerja.
Riefky menambahkan bahwa terdapat berbagai hambatan dalam berinvestasi di Indonesia, termasuk sektor ketenagakerjaan, inovasi, dan tingkat korupsi. Menurut data World Bank, untuk memulai usaha di Indonesia diperlukan 11 dokumen, sementara di Vietnam hanya 8 dokumen.
Prosedur administrasi yang lebih rumit di Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa banyak investor, termasuk Apple, lebih memilih berinvestasi di negara lain. Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah Indonesia dan Apple untuk mencari solusi terhadap masalah terkait iPhone 16.
(sus/ham)