SEORANG wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Wanita berinisial R (49) itu, diamankan karena menjadi calo calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dirreskrimum Polda Kepri KBP Jefri R.P Siagian menjelaskan, polisi menangkap WNA asal Malaysia itu atas informasi dari masyarakat. R melakukan tindak pidana pengiriman calon TKI secara ilegal dari Indonesia ke Malaysia
Tersangka berasal dari Pulau Pinang, Malaysia. Dia berperan sebagai pengurus calon PMI. Polisi mengamankan R saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam pada Jumat (10/2/2023).
“Tersangka R ini merupakan orang yang langsung melakukan kegiatan perekrutan sampai pengiriman calon PMI ke Malaysia,” ujar Jefri, Senin (13/2/2023).
Jefri menjelaskan, dari hasil interogasi petugas Kepolisian, R sebelumnya sudah sering melakukan perekrutan calon pekerja migran secara tidak resmi di Indonesia.
Setelah berhasil direkrut, para calon pekerja migran itu diberangkatkan melalui beberapa pelabuhan internasional yang ada di Kepulauan Riau, yaitu di pelabuhan internasional di Karimun, dan pelabuhan internasional di Bintan, Batam dan pelabuhan lainnya di Kepri.
“Sudah beberapa pelabuhan ia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam dan kita tangkap,” katanya.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyelamatkan dua orang korban asal Jawa Barat berinisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kedua korban ini, kata dia, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 juta.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar,” ucapnya.
(*/ade)