GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengatakan keberadaan pegawai pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-ASN sangat penting dan dibutuhkan. Sebab, dengan geografis kepulauan, distribusi pendidik atau guru dan tenaga kependidikan harus merata hingga ke kawasan hinterland.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memperpanjang kontrak ribuan PTK non-ASN tahun 2023, untuk tingkat SMA/SMK/SLB Negeri di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
“Kebijakan ini untuk mendorong kualitas pendidikan di Kepri ke depan lebih baik,” kata Ansar usai menyaksikan penandatanganan kontrak kerja PTK non-ASN Kepri Tahun 2023 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Ansar juga berkomitmen mendorong perubahan status PTK non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena dalam amanat undang-undang tak ada lagi status PTK non-ASN atau tenaga honorer, kecuali legawai aparstur sipil negara (ASN) dan PPPK.
Ia juga memastikan Pemprov Kepri terus memperhatikan kesejahteraan PTK non-ASN dengan cara menaikkan gaji mereka dari Rp 2,4 juta per bulan di tahun 2022 menjadi Rp 2,5 juta di tahun 2023 atau naik Rp 100 ribu.
“Memang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri sebesar Rp 3,2 juta. Tapi, kita upayakan tiap tahun naik, meskipun hanya Rp 100 ribu,” kata Ansar.
Ia berharap perpanjangan kontrak ditambah kenaikan gaji PTK non-ASN tahun ini memicu pendidik dan tenaga kependidikan di Bumi Segantang Lada itu makin bersemangat mentransfer ilmu, sehingga menghasilkan generasi anak bangsa yang cerdas, berkualitas, dan berkarakter.
“Saya selalu katakan, mendidik siswa adalah ladang pahala yang sangat besar. Apalagi, ketika anak didik kita jadi orang pintar dan bermanfaat,” ucap Ansar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menyampaikan total jumlah PTK non-ASN Kepri tahun 2023 sebanyak 2.575 orang. Mereka tersebar di Anambas 119 orang, Batam 684 orang, Bintan 269 orang, Karimun 463 orang, Lingga 262 orang, dan Natuna 345 orang, dan Tanjungpinang 441 orang.
Ia mengatakan perpanjangan kontrak PTK non-ASN Kepri masih perlu dilakukan guna menutup kekurangan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, terutama di pulau-pulau terluar.
“Kebijakan ini tentunya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
(*/pir)