By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 
    8 jam lalu
    HPL BP Batam di Pulau Rempang 147 Hektare dan Kesan Terburu-buru
    9 jam lalu
    Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran
    9 jam lalu
    Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan
    11 jam lalu
    Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Patung Jenderal Iran Gagalkan Pertandingan Liga Champions Asia
    16 jam lalu
    Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON
    19 jam lalu
    Peringkat Indonesia Melorot ke-12 pada Senin (2/9/2023)
    1 hari lalu
    Sabtu, 2 Oktober 1965
    2 hari lalu
    Batam Creator Academy di Rapat Kerja MKKS SMA Se- Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Fisabilillah
    16 jam lalu
    Raja Ali Kelana
    2 hari lalu
    Situs Sejarah Pulau Penyengat
    6 hari lalu
    Mc Dermott Indonesia Batam
    7 hari lalu
    Pulau Sambu
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Soerya Belajar Lagi” | On Location
    6 hari lalu
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    1 minggu lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    4 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    1 bulan lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Relokasi Warga Rempang Bakal Diatur Perpres...
    PEMERINTAH masih terus berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat di Pulau Rempang, sehubu
    326 Sebaran
  •  
    “Gegara Sebar Hoax; UAS Ditangkap”...
    JARIMU harimaumu. Berhati-hati dalam mengabarkan informasi. Salah-salah, bisa dipanggil polisi.Dafta
    286 Sebaran
  •  
    Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya...
    Laiaknya kawasan wisata lainnya; Masjid Sultan Singapura adalah magnet bagi setiap orang untuk datan
    270 Sebaran
  •  
    Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama...
    FESTIVAL kue bulan (Mooncake) tahun 2023, digelar di kawasan Kota Lama, Tanjungpinang, Jumat (29/9/2
    319 Sebaran
  •  
    Oknum PNS Pemprov Kepri Habisi Nyawa WN Singapura...
    Jasad Korban Dibuang di Jembatan 3 Barelang SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur S
    343 Sebaran
Menyimak: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

ilham kurnia
Update Terakhir 2021/02/08 at 11:56 PM
Editor ilham kurnia 3 tahun lalu 592 disimak
Sebar
Sebar
180
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

HAKIM Pengadilan Tipikor menghukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan. Yakni, suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Hakim menilai seluruh dakwaan Jaksa Pinangki terbukti. Sehingga, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah.

Jaksa Pinangki

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.

Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Atas perbuatan itu, Jaksa Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Atas hal itu, ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta. Jaksa Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

(*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 

Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran

Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan

Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi

Amdal Proyek Rempang Eco-City dan Klaim Menteri Bahlil

Kaitan Jaksa Pinangki, top, vonis hakim
ilham kurnia 8 Februari 2021 8 Februari 2021
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Lendot Jadi Menu Pembuka di Swiss Bellhotel
Artikel Selanjutnya Ustad Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Polri Beri Penjelasan
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 
Artikel 8 jam lalu
HPL BP Batam di Pulau Rempang 147 Hektare dan Kesan Terburu-buru
In Depth 9 jam lalu
Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran
Artikel 9 jam lalu
Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan
Artikel 11 jam lalu
Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi
Artikel 11 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun
Artikel 5 hari lalu
Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
Sports 5 hari lalu
Situs Sejarah Pulau Penyengat
Data 6 hari lalu
Relokasi Warga Rempang Bakal Diatur Perpres
Artikel 3 hari lalu
Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama
Budaya 5 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?