ENAM orang terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/8/2025) kemarin. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Ishar di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Vabianes Stuart Watimena.
Terdakwa terdiri dari Syahril bin Abdullah Zainal Abidin, Muslem alias Lem, Muhammad alias Ali, M Halim, Masri, dan Iskandar alias Joni. Mereka dikenakan dakwaan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, dengan peran mereka dalam pengiriman sabu dari perairan luar ke Pantai Nemo, Batam,” sebut Jaksa Ishar.
Sabu seberat 40,2 kilogram ditemukan dalam 40 paket plastik bertuliskan “Good Day Chinese Pin Wei” yang tersembunyi dalam dua tas hitam. Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengamankan barang bukti saat penangkapan di Pantai Nemo pada 29 November 2024.
Laboratorium Balai POM Batam mengonfirmasi zat tersebut sebagai metamfetamin, termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Jaksa menilai tindakan para terdakwa sangat merugikan negara, bertentangan dengan program nasional pemberantasan narkoba, dan tidak ada di antara mereka yang memiliki izin untuk mengedarkan narkotika.
“Kami menuntut pidana mati bagi masing-masing terdakwa,” tegas Ishar.
Selain tuntutan hukuman, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan dalam aksi penyelundupan dirampas dan dimusnahkan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan BNNP Kepri yang dipicu oleh laporan masyarakat. Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat krusial, menunjukkan bahwa Kepulauan Riau masih menjadi jalur penyelundupan narkoba internasional,” sebut Hanny pada 5 Desember 2024 lalu.
Operasi dimulai pada 29 November 2024, ketika petugas mencurigai seorang pria membawa dua tas hitam di Pantai Nemo. Penangkapan ini berujung pada penemuan 40 bungkus sabu di dalam tas tersebut. Interogasi terhadap tersangka mengarah pada penangkapan individu lain yang berperan sebagai penghubung dalam jaringan.
Penyidikan berlanjut hingga Medan, di mana tiga tersangka tambahan berhasil ditangkap. Penggeledahan di rumah mewah milik salah satu tersangka juga dilakukan, di mana petugas menyita dokumen dan uang dalam berbagai mata uang.
(dha)